Senin, 16 Maret 2009

Tenaga Kependidikan

Artikel Pertama
Judul : Pengembangan Profesionalisme Guru di Abad Pengetahuan

Kita telah memasuki abad 21 yang dikenal dengan abad pengetahuan. Para peramal masa depan (futurist) mengatakan sebagai abad pengetahuan karena pengetahuan akan menjadi landasan utama segala aspek kehidupan (Trilling dan Hood, 1999). Abad pengetahuan merupakan suatu era dengan tuntutan yang lebih rumit dan menantang. Suatu era dengan spesifikasi tertentu yang sangat besar pengaruhnya terhadap dunia pendidikan dan lapangan kerja. Perubahan-perubahan yang terjadi selain karena perkembangan teknologi yang sangat pesat, juga diakibatkan oleh perkembangan yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan, psikologi, dan transformasi nilai-nilai budaya. Dampaknya adalah perubahan cara pandang manusia terhadap manusia, cara pandang terhadap pendidikan, perubahan peran orang tua/guru/dosen, serta perubahan pola hubungan antar mereka.

Trilling dan Hood (1999) mengemukakan bahwa perhatian utama pendidikan di abad 21 adalah untuk mempersiapkan hidup dan kerja bagi masyarakat.Tibalah saatnya menoleh sejenak ke arah pandangan dengan sudut yang luas mengenai peran-peran utama yang akan semakin dimainkan oleh pembelajaran dan pendidikan dalam masyarakat yang berbasis pengetahuan.

Kemerosotan pendidikan kita sudah terasakan selama bertahun-tahun, untuk kesekian kalinya kurikulum dituding sebagai penyebabnya. Hal ini tercermin dengan adanya upaya mengubah kurikulum mulai kurikulum 1975 diganti dengan kurikulum 1984, kemudian diganti lagi dengan kurikulum 1994. Nasanius (1998) mengungkapkan bahwa kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme sebagai penunjang kelancaran guru dalam melaksanakan tugasnya, sangat dipengaruhi oleh dua faktor besar yaitu faktor internal yang meliputi minat dan bakat dan faktor eksternal yaitu berkaitan dengan lingkungan sekitar, sarana prasarana, serta berbagai latihan yang dilakukan guru.(Sumargi, 1996) Profesionalisme guru dan tenaga kependidikan masih belum memadai utamanya dalam hal bidang keilmuannya. Misalnya guru Biologi dapat mengajar Kimia atau Fisika. Ataupun guru IPS dapat mengajar Bahasa Indonesia. Memang jumlah tenaga pendidik secara kuantitatif sudah cukup banyak, tetapi mutu dan profesionalisme belum sesuai dengan harapan. Banyak diantaranya yang tidak berkualitas dan menyampaikan materi yang keliru sehingga mereka tidak atau kurang mampu menyajikan dan menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar berkualitas (Dahrin, 2000).

Banyak faktor yang menyebabkan kurang profesionalismenya seorang guru, sehingga pemerintah berupaya agar guru yang tampil di abad pengetahuan adalah guru yang benar-benar profesional yang mampu mengantisipasi tantangan-tantangan dalam dunia pendidikan.

Pendidikan di Abad Pengetahuan
Para ahli mengatakan bahwa abad 21 merupakan abad pengetahuan karena pengetahuan menjadi landasan utama segala aspek kehidupan. Menurut Naisbit (1995) ada 10 kecenderungan besar yang akan terjadi pada pendidikan di abad 21 yaitu; (1) dari masyarakat industri ke masyarakat informasi, (2) dari teknologi yang dipaksakan ke teknologi tinggi, (3) dari ekonomi nasional ke ekonomi dunia, (4) dari perencanaan jangka pendek ke perencanaan jangka panjang, (5) dari sentralisasi ke desentralisasi, (6) dari bantuan institusional ke bantuan diri, (7) dari demokrasi perwakilan ke demokrasi partisipatoris, (8) dari hierarki-hierarki ke penjaringan, (9) dari utara ke selatan, dan (10) dari atau/atau ke pilihan majemuk.

Berbagai implikasi kecenderungan di atas berdampak terhadap dunia pendidikan yang meliputi aspek kurikulum, manajemen pendidikan, tenaga kependidikan, strategi dan metode pendidikan. Selanjutnya Naisbitt (1995) mengemukakan ada 8 kecenderungan besar di Asia yang ikut mempengaruhi dunia yaitu; (1) dari negara bangsa ke jaringan, (2) dari tuntutan eksport ke tuntutan konsumen, (3) dari pengaruh Barat ke cara Asia, (4) dari kontol pemerintah ke tuntutan pasar, (5) dari desa ke metropolitan, (6) dari padat karya ke teknologi canggih, (7) dari dominasi kaum pria ke munculnya kaum wanita, (8) dari Barat ke Timur. Kedelapan kecenderungan itu akan mempengaruhi tata nilai dalam berbagai aspek, pola dan gaya hidup masyarakat baik di desa maupun di kota. Pada gilirannya semua itu akan mempengaruhi pola-pola pendidikan yang lebih disukai dengan tuntutan kecenderungan tersebut. Dalam hubungan dengan ini pendidikan ditantang untuk mampu menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menghadapi tantangan kecenderungan itu tanpa kehilangan nilai-nilai kepribadian dan budaya bangsanya.

Dengan memperhatikan pendapat Naisbitt di atas, Surya (1998) mengungkapkan bahwa pendidikan di Indonesia di abad 21 mempunyai karakteristik sebagai berikut: (1) Pendidikan nasional mempunyai tiga fungsi dasar yaitu; (a) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, (b) untuk mempersiapkan tenaga kerja terampil dan ahli yang diperlukan dalam proses industrialisasi, (c) membina dan mengembangkan penguasaan berbagai cabang keahlian ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) Sebagai negara kepulauan yang berbeda-beda suku, agama dan bahasa, pendidikan tidak hanya sebagai proses transfer pengetahuan saja, akan tetapi mempunyai fungsi pelestarian kehidupan bangsa dalam suasana persatuan dan kesatuan nasional; (3) Dengan makin meningkatnya hasil pembangunan, mobilitas penduduk akan mempengaruhi corak pendidikan nasional; (4) Perubahan karakteristik keluarga baik fungsi maupun struktur, akan banyak menuntut akan pentingnya kerja sama berbagai lingkungan pendidikan dan dalam keluarga sebagai intinya.

Nilai-nilai keluarga hendaknya tetap dilestarikan dalam berbagai lingkungan pendidikan; (5) Asas belajar sepanjang hayat harus menjadi landasan utama dalam mewujudkan pendidikan untuk mengimbangi tantangan perkembangan jaman; (6) Penggunaan berbagai inovasi Iptek terutama media elektronik, informatika, dan komunikasi dalam berbagai kegiatan pendidikan, (7) Penyediaan perpustakaan dan sumber-sumber belajar sangat diperlukan dalam menunjang upaya pendidikan dalam pendidikan; (8) Publikasi dan penelitian dalam bidang pendidikan dan bidang lain yang terkait, merupakan suatu kebutuhan nyata bagi pendidikan di abad pengetahuan.

Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan yang modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan mampu mewujudkan peranannya secara efektif dengan keunggulan dalam kepemimpinan, staf, proses belajar mengajar, pengembangan staf, kurikulum, tujuan dan harapan, iklim sekolah, penilaian diri, komunikasi, dan keterlibatan orang tua/masyarakat. Tidak kalah pentingnya adalah sosok penampilan guru yang ditandai dengan keunggulan dalam nasionalisme dan jiwa juang, keimanan dan ketakwaan, penguasaan iptek, etos kerja dan disiplin, profesionalisme, kerjasama dan belajar dengan berbagai disiplin, wawasan masa depan, kepastian karir, dan kesejahteraan lahir batin. Pendidikan mempunyai peranan yang amat strategis untuk mempersiapkan generasi muda yang memiliki keberdayaan dan kecerdasan emosional yang tinggi dan menguasai megaskills yang mantap. Untuk itu, lembaga penidikan dalam berbagai jenis dan jenjang memerlukan pencerahan dan pemberdayaan dalam berbagai aspeknya.

Menurut Makagiansar (1996) memasuki abad 21 pendidikan akan mengalami pergeseran perubahan paradigma yang meliputi pergeseran paradigma: (1) dari belajar terminal ke belajar sepanjang hayat, (2) dari belajar berfokus penguasaan pengetahuan ke belajar holistik, (3) dari citra hubungan guru-murid yang bersifat konfrontatif ke citra hubungan kemitraan, (4) dari pengajar yang menekankan pengetahuan skolastik (akademik) ke penekanan keseimbangan fokus pendidikan nilai, (5) dari kampanye melawan buta aksara ke kampanye melawan buat teknologi, budaya, dan komputer, (6) dari penampilan guru yang terisolasi ke penampilan dalam tim kerja, (7) dari konsentrasi eksklusif pada kompetisi ke orientasi kerja sama. Dengan memperhatikan pendapat ahli tersebut nampak bahwa pendidikan dihadapkan pada tantangan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan yang bersifat kompetitif.

Gambaran Pembelajaran di Abad Pengetahuan
Praktek pembelajaran yang terjadi sekarang masih didominasi oleh pola atau paradigma yang banyak dijumpai di abad industri. Pada abad pengetahuan paradigma yang digunakan jauh berbeda dengan pada abad industri. Galbreath (1999) mengemukakan bahwa pendekatan pembelajaran yang digunakan pada abad pengetahuan adalah pendekatan campuran yaitu perpaduan antara pendekatan belajar dari guru, belajar dari siswa lain, dan belajar pada diri sendiri. Praktek pembelajaran di abad industri dan abad pengetahuan dapat dilihat pada Tabel berikut;

Abad Industri

1. Guru sebagai pengarah
2. Guru sbgai smber pengetahuan
3. Belajar diarahkan oleh kuri- kulum.
4. Belajar dijadualkan secara ketat dgn waktu yang terbatas
5. Terutama didasarkan pd fakta
6. Bersifat teoritik, prinsip- prinsip dan survei
7. Pengulangan dan latihan
8. Aturan dan prosedur
9. Kompetitif
10. Berfokus pada kelas
11. Hasilnya ditentukan sblmnya
12. Mengikuti norma
13. Komputer sbg subyek belajar
14. Presentasi dgn media statis
15. Komunikasi sebatas ruang kls
16. Tes diukur dengan norma
Abad Pengetahuan

1. Guru sebagai fasilitator, pembimbing, konsultan
2. Guru sebagai kawan belajar
3. Belajar diarahkan oleh siswa kulum.
4. Belajar secara terbuka, ketat dgn waktu yang terbatas fleksibel sesuai keperluan
5. Terutama berdasarkan proyek dan masalah
6. Dunia nyata, dan refleksi prinsip dan survei
7. Penyelidikan dan perancangan
8. Penemuan dan penciptaan
9. Colaboratif
10. Berfokus pada masyarakat
11. Hasilnya terbuka
12. Keanekaragaman yang kreatif
13. Komputer sebagai peralatan semua jenis belajar
14. Interaksi multi media yang dinamis
15. Komunikasi tidak terbatas ke seluruh dunia
16. Unjuk kerja diukur oleh pakar, penasehat, kawan sebaya dan diri sendiri.


Berdasarkan Tabel dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa;
1. Pada abad industri banyak dijumpai belajar melalui fakta, drill dan praktek, dan menggunakan aturan dan prosedur-prosedur. Sedangkan di abad pengetahuan menginginkan paradigma belajar melalui proyek-proyek dan permasalahan-permasalahan, inkuiri dan desain, menemukan dan penciptaan.
2 Betapa sulitnya mencapai reformasi yang sistemik, karena bila paradigma lama masih dominan, dampak reformasi cenderung akan ditelan oleh pengaruh paradigma lama.
3. Meskipun telah dinyatakan sebagai polaritas, perbedaan praktik pembelajaran Abad Pengetahuan dan Abad Industri dianggap sebagai suatu kontinum. Meskipun sekarang dimungkinkan memandang banyak contoh praktek di Abad Industri yang "murni" dan jauh lebih sedikit contoh lingkungan pembelajaran di Abad Pengetahuan yang "murni", besar kemungkinannya menemukan metode persilangan perpaduan antara metode di Abad Pengetahuan dan metode di Abad Industri. Perlu diingat dalam melakukan reformasi pembelajaran, metode lama tidak sepenuhnya hilang, namun hanya digunakan kurang lebih jarang dibanding metode-metode baru.
4. Praktek pembelajaran di Abad Pengetahuan lebih sesuai dengan teori belajar modern. Melalui penggunaan prinsip-prinsip belajar berorientasi pada proyek dan permasalahan sampai aktivitas kolaboratif dan difokuskan pada masyarakat, belajar kontekstual yang didasarkan pada dunia nyata dalam konteks ke peningkatan perhatian pada tindakan-tindakan atas dorongan pembelajar sendiri.
5. Pada Abad Pengetahuan nampaknya praktek pembelajaran tergantung pada piranti-piranti pengetahuan modern yakni komputer dan telekomunikasi, namun sebagian besar karakteristik Abad Pengetahuan bisa dicapai tanpa memanfaatkan piranti modern. Meskipun teknologi informasi dan telekomunikasi merupakan katalis yang penting yang membawa kita pada metode belajar Abad Pengetahuan, perlu diingat bahwa yang membedakan metode tersebut adalah pelaksanaan hasilnya bukan alatnya. Kita dapat melengkapi peralatan lembaga pendidikan kita dengan teknologi canggih tanpa mengubah pelaksanaan dan hasilnya.

Akhirnya yang paling penting, paradigma baru pembelajaran ini memberikan peluang dan tantangan yang besar bagi perkembangan profesional, baik pada preservice dan inservice guru-guru kita. Di banyak hal, paradigma ini menggam-barkan redefinisi profesi pengajaran dan peran-peran yang dimainkan guru dalam proses pembelajaran. Meskipun kebutuhan untuk merawat, mengasuh, menyayangi dan mengembangkan anak-anak kita secara maksimal itu akan selalu tetap berada dalam genggaman pengajaran, tuntutan-tuntutan baru Abad Pengetahuan menghasilkan sederet prinsip pembelajaran baru dan perilaku yang harus dipraktikkan. Berdasarkan gambaran pembelajan di abad pengetahuan di atas, nampalah bahwa pentingnya pengembangan profesi guru dalam menghadapi berbagai tantangan ini.

Pengembangan Profesionalisme Guru
Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.

Memperhatikan kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan dengan guru-guru yang ada di Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika Serikat pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley (1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat standar standar pengembangan profesi guru yaitu; (1) Standar pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri. Para guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan fenomena alam; (2) Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak hanya tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru yang efektif dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi yang berbeda, dan pengalaman, contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa belajar; (3) Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus untuk belajar; (4) Standar pengembangan profesi D adalah program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan-kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.

Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik. Selain memiliki standar profesional guru sebagaimana uraian di atas, di Amerika Serikat sebagaimana diuraikan dalam jurnal Educational Leadership 1993 (dalam Supriadi 1998) dijelaskan bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal: (1) Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya, (2) Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa, (3) Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, (4) Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, (5) Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.

Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.

Dengan adanya persyaratan profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu; (1) memiliki kepribadian yang matang dan berkembang; (2) penguasaan ilmu yang kuat; (3) keterampilan untuk membangkitkan peserta didik kepada sains dan teknologi; dan (4) pengembangan profesi secara berkesinambungan. Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional.

Dimensi lain dari pola pembinaan profesi guru adalah (1) hubungan erat antara perguruan tinggi dengan pembinaan SLTA; (2) meningkatkan bentuk rekrutmen calon guru; (3) program penataran yang dikaitkan dengan praktik lapangan; (4) meningkatkan mutu pendidikan calon pendidik; (5) pelaksanaan supervisi; (6) peningkatan mutu manajemen pendidikan berdasarkan Total Quality Management (TQM); (7) melibatkan peran serta masyarakat berdasarkan konsep linc and match; (8) pemberdayaan buku teks dan alat-alat pendidikan penunjang; (9) pengakuan masyarakat terhadap profesi guru; (10) perlunya pengukuhan program Akta Mengajar melalui peraturan perundangan; dan (11) kompetisi profesional yang positif dengan pemberian kesejahteraan yang layak.

Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).

Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi. Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai profesional.

Faktor-faktor Penyebab Rendahnya Profesionalisme Guru Kondisi pendidikan nasional kita memang tidak secerah di negara-negara maju. Baik institusi maupun isinya masih memerlukan perhatian ekstra pemerintah maupun masyarakat. Dalam pendidikan formal, selain ada kemajemukan peserta, institusi yang cukup mapan, dan kepercayaan masyarakat yang kuat, juga merupakan tempat bertemunya bibit-bibit unggul yang sedang tumbuh dan perlu penyemaian yang baik. Pekerjaan penyemaian yang baik itu adalah pekerjaan seorang guru. Jadi guru memiliki peran utama dalam sistem pendidikan nasional khususnya dan kehidupan kita umumnya.

Guru sangat mungkin dalam menjalankan profesinya bertentangan dengan hati nuraninya, karena ia paham bagaimana harus menjalankan profesinya namun karena tidak sesuai dengan kehendak pemberi petunjuk atau komando maka cara-cara para guru tidak dapat diwujudkan dalam tindakan nyata. Guru selalu diinterpensi. Tidak adanya kemandirian atau otonomi itulah yang mematikan profesi guru dari sebagai pendidik menjadi pemberi instruksi atau penatar. Bahkan sebagai penatarpun guru tidak memiliki otonomi sama sekali. Selain itu, ruang gerak guru selalu dikontrol melalui keharusan membuat satuan pelajaran (SP). Padahal, seorang guru yang telah memiliki pengalaman mengajar di atas lima tahun sebetulnya telah menemukan pola belajarnya sendiri. Dengan dituntutnya guru setiap kali mengajar membuat SP maka waktu dan energi guru banyak terbuang. Waktu dan energi yang terbuang ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dirinya.

Akadum (1999) menyatakan dunia guru masih terselingkung dua masalah yang memiliki mutual korelasi yang pemecahannya memerlukan kearifan dan kebijaksanaan beberapa pihak terutama pengambil kebijakan; (1) profesi keguruan kurang menjamin kesejahteraan karena rendah gajinya. Rendahnya gaji berimplikasi pada kinerjanya; (2) profesionalisme guru masih rendah.

Selain faktor di atas faktor lain yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru disebabkan oleh antara lain; (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada; (2) belum adanya standar profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju; (3) kemungkinan disebabkan oleh adanya perguruan tinggi swasta sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi tanpa mempehitungkan outputnya kelak di lapangan sehingga menyebabkan banyak guru yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan; (4) kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.

Akadum (1999) juga mengemukakan bahwa ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru; (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total, (2) rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan, (3) pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan, (4) masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru, (5) masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara makssimal meningkatkan profesionalisme anggotanya. Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak bisa disalahkan, terutama untuk menjadi pressure group agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme para anggo-tanya. Dengan melihat adanya faktor-fak tor yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru, pemerintah berupaya untuk mencari alternatif untuk meningkatkan profesi guru.

Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaaan Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.

Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi. Program sertifikasi telah dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam (Dit Binrua) melalui proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar (ADB Loan 1442-INO) yang telah melatih 805 guru MI dan 2.646 guru MTs dari 15 Kabupaten dalam 6 wilayah propinsi yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB dan Kalimantan Selatan (Pantiwati, 2001).

Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya (Supriadi, 1998).

Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dll secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru.

Dengan demikian usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat.

Dari beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah di atas, faktor yang paling penting agar guru-guru dapat meningkatkan kualifikasi dirinya yaitu dengan menyetarakan banyaknya jam kerja dengan gaji guru. Program apapun yang akan diterapkan pemerintah tetapi jika gaji guru rendah, jelaslah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya guru akan mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhannya. Tidak heran kalau guru-guru di negara maju kualitasnya tinggi atau dikatakan profesional, karena penghargaan terhadap jasa guru sangat tinggi. Dalam Journal PAT (2001) dijelaskan bahwa di Inggris dan Wales untuk meningkatkan profesionalisme guru pemerintah mulai memperhatikan pembayaran gaji guru diseimbangkan dengan beban kerjanya. Di Amerika Serikat hal ini sudah lama berlaku sehingga tidak heran kalau pendidikan di Amerika Serikat menjadi pola anutan negara-negara ketiga. Di Indonesia telah mengalami hal ini tetapi ketika jaman kolonial Belanda. Setelah memasuki jaman orde baru semua ber ubah sehingga kini dampaknya terasa, profesi guru menduduki urutan terbawah dari urutan profesi lainnya seperti dokter, jaksa, dll.

Kesimpulan dan Saran
Memperhatikan peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan.

Kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.

Guru yang profesional pada dasarnya ditentukan oleh attitudenya yang berarti pada tataran kematangan yang mempersyaratkan willingness dan ability, baik secara intelektual maupun pada kondisi yang prima. Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai pencetak guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat.

Daftar Rujukan

Akadum. 1999. Potret Guru Memasuki Milenium Ketiga. Suara Pembaharuan. (Online) (http://www.suara pembaharuan.com/News/1999/01/220199/OpEd, diakses 7 Juni 2001). Hlm. 1-2.

Arifin, I. 2000. Profesionalisme Guru: Analisis Wacana Reformasi Pendidikan dalam Era Globalisasi. Simposium Nasional Pendidikan di Universitas Muham-madiyah Malang, 25-26 Juli 2001.

Dahrin, D. 2000. Memperbaiki Kinerja Pendidikan Nasional Secara Komprehensip: Transformasi Pendidikan. Komunitas, Forum Rektor Indonesia. Vol.1 No. Hlm 24.

Degeng, N.S. 1999. Paradigma Baru Pendidikan Memasuki Era Desentralisasi dan Demokrasi. Jurnal Getengkali Edisi 6 Tahun III 1999/2000. Hlm. 2-9.

Galbreath, J. 1999. Preparing the 21st Century Worker: The Link Between Computer-Based Technology and Future Skill Sets. Educational Technology Nopember-Desember 1999. Hlm. 14-22.

Maister, DH. 1997. True Professionalism. New York: The Free Press.

Makagiansar, M. 1996. Shift in Global paradigma and The Teacher of Tomorrow, 17th. Convention of the Asean Council of Teachers (ACT); 5-8 Desember, 1996, Republic of Singapore.

Naisbitt, J. 1995. Megatrend Asia: Delapan Megatrend Asia yang Mengubah Dunia, (Alih bahasa oleh Danan Triyatmoko dan Wandi S. Brata): Jakarta: Gramdeia.

Nasanius, Y. 1998. Kemerosotan Pendidikan Kita: Guru dan Siswa Yang Berperan Besar, Bukan Kurikulum. Suara Pembaharuan. (Online) (http://www.suara pembaharuan.com/News/1998/08/230898, diakses 7 Juni 2001). Hlm. 1-2.

NRC. 1996. Standar for Professional Development for Teacher Sains. Hlm. 59-70

Pantiwati, Y. 2001. Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Program Sertifikasi Guru Bidang Studi (untuk Guru MI dan MTs). Makalah Dipresentasikan. Malang: PSSJ PPS Universitas Malang. Hlm.1-12.

Journal PAT. 2001. Teacher in England and Wales. Professionalisme in Practice: the PAT Journal. April/Mei 2001. (Online) (http://members. aol.com/PTRFWEB/journal1040.html, diakses 7 Juni 2001)

Semiawan, C.R. 1991. Mencari Strategi Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad XXI. Jakarta: Grasindo.

Stiles, K.E. dan Loucks-Horsley, S. 1998. Professional Development Strategies: Proffessional Learning Experiences Help Teachers Meet the Standards. The Science Teacher. September 1998. hlm. 46-49).

Sumargi. 1996. Profesi Guru Antara Harapan dan Kenyataan. Suara Guru No. 3-4/1996. Hlm. 9-11.

Supriadi, D. 1998. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Jakarta: Depdikbud.

Surya, H.M. 1998. Peningkatan Profesionalisme Guru Menghadapi Pendidikan Abad ke-21n (I); Organisasi & Profesi. Suara Guru No. 7/1998. Hlm. 15-17.

Tilaar, H.A.R. 1999. Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Abad 21. Magelang: Indonesia Tera.

Trilling, B. dan Hood, P. 1999. Learning, Technology, and Education Reform in the Knowledge Age or "We're Wired, Webbed, and Windowed, Now What"? Educational Technology may-June 1999. Hlm. 5-18.





Artikel Kedua
Judul : Penyetaraan Guru

Pemerintah daerah melalui program tugas dan izin belajar kepada para guru patut untuk terus ditumbuhkembangkan. Pemerintah Propinsi Riau salah satu pilar menyebutkan peningkatan sumber daya manusia, sebagai wujud dari pilar tersebut, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada para pendidik maupun birokrat untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, katakanlah dari program S1 ke jenjang S2 maupun S3. Sebagai konsekuensi dari upaya peningkatan sumber daya manusia adalah tersedianya dana atau anggaran pendidikan.

Program tugas dan izin belajar hendaknya secara kontinuitas dilaksanakan, karena program ini akan berdampak terhadap peningkatan kualitas guru. Kualitas guru perlu diperhatikan pemerintah, guru yang berkualitas, maka akan menghasilkan sumber daya manusia bermutu, demikian pula sebaliknya bilamana guru tidak bermutu, maka akan menghasilkan anak didik tidak bermutu.

Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu guru, itu tadi, yakni memberi kesempatan kepada guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dahulunya pendidikan guru mayoritas lulusan SPG, KPG, dan sebagainya, mereka diberikan wewenang untuk mengajar pada tingkat Sekolah Dasar, sedangkan untuk tingkat SLTP adalah lulusan Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama (PGSLTP), demikian pula untuk tingkat SLTA adalah guru yang memiliki ijazah akademis setingkat Bachelor of Arts (BA).

Akan tetapi sejak tahun 1980, mulailah di kenal dengan Pendidikan Diploma I, II, III, dan Sarjana S1. Bagi lulusan Diploma D-I-D II diberikan wewenang untuk mengajar di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan bagi Diploma 3 dan Sarjana S1 diberikan kesempatan untuk mengajar tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Adanya kebijakan pemerintah, bahwa bagi guru-guru yang mengajar pada tingkat Sekolah Dasar dipersyaratkan untuk memperoleh ijazah D-II. Demikian pula untuk tingkat Sekolah Lanjutan Pertama setiap guru dipersyaratkan memiliki ijazah Diploma-III, dan bagi guru ditingkat SLTA dipersyaratkan memiliki ijazah akademis S1. Program inilah yang disebut dengan Penyetaraan Guru.

Otonomi Daerah telah memberikan kesempatan kepada daerah kabupaten dan kota untuk dapat menata rumahtangganya sendiri, termasuk di dalamnya sektor pendidikan. Dengan adanya kebijakan masing-masing daerah kabupaten dan kota untuk memberikan kesempatan kepada para guru untuk melanjutkan pendidikan, baik untuk tingkat Diploma II, diploma III dan S1 perlu disambut positif dan tentunya kita berharap agar program ini secara terus menerus dilakukan. Setiap tahunnya pemerintah daerah agar memprogram dan sudah menjadi agenda setiap tahunnya.

Kami melihat, bahwa motivasi kabupaten dan kota mengirimkan tenaga guru untuk dididik setiap tahunnya terus bertambah, baik untuk guru bidang studi umum maupun guru bidang studi pendidikan agama. Ini menunjukan bahwa pemerintah daerah sudah mulai memperhatikan sektor pendidikan, dan tentunya pemerintah daerah menyadari bahwa kualitas suatu daerah ditentukan sejauhmana tingkat kualitas pendidikan masyarakatnya, bila kualitas masyarakatnya tinggi, maka menunjukan perhatian pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan menjadi prioritas.

Oleh sebab itulah, pemeritah daerah perlu menyiapkan anggaran khusus kepada para guru yang memiliki motivasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pemerintah tidak akan rugi, bila guru-guru sudah memiliki ijazah akademis sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka kita tetap optimis, mutu pendidikan akan meningkat.

Perlu diingat oleh para guru, bahwa pemerintah sudah mengeluarkan biaya, demikian pula bagi mereka yang sudah berkeluarga, rela meninggalkan sanak keluarga, demi pendidikan, dan tentunya dana yang diberikan pemerintah daerah mungkin tidak sebanding dengan pengeluaran selama ini. Itu adalah pengorbanan, oleh karena itu, para guru harus menyadari bahwa pendidikan itu mahal, dan tentu memerlukan pengorbanan baik moril maupun materil.

Bilamana para guru yang sudah menyelesaikan program pendidikan melalui tugas dan izin belajar, kiranya dapat memberikan nilai tambah bagi dirinya, sekolah, masyarakat dan pemerintah daerah. Para guru sudah memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan, barangkali sudah waktunya untuk melakukan pembenahan proses pembelajaran. Selama ini, mungkin kurang efektif, sehingga hasil belajar anak didiknya belum optimal, akan tetapi setelah menyelesaikan pendidikan diharapkan akan banyak perubahan baik penguasaan materi, keterampilan dalam metodologi pembelajaran, demikian pula keterampilan mengajar, dan lain sebagainya, sehingga hasil belajar anak didik lebih optimal.

Pemerintah berharap banyak kiranya para lulusan tugas dan izin belajar kembali ke daerah masing-masing, dan tentunya pemerintah daerah juga memberi kesempatan kepada para lulusan yang memperoleh nilai baik untuk dapat terus melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Bagi lulusan S1 agar dapat melanjutkan ke jenjang S2, baik di Riau maupun di luar Riau, dan tentunya pemerintah daerah tidak melakukan diskriminatif terhadap pemberian bantuan pendidikan.

Selanjutnya, bagi lulusan tugas dan izin belajar, kembali mengajar dan tentu lebih profesional, dan memiliki tanggungjawab moral untuk meningkatkan mutu baik terhadap proses pembelajarannya maupun output satuan pendidikannya. Perlu diingat, bahwa lulusan tugas dan izin belajar bila kembali ke daerah jangan terkesan minta fasilitas atau jabatan-jabatan tertentu. Karena hal ini bertentangan dengan hakiki dari tugas dan izin belajar guru itu sendiri. Layak kiranya kita bersyukur dan berterima kasih karena kita diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan memperoleh wawasan luas dan sekaligus mendapatkan sertifikat akademis sebagai salah satu bentuk prestise dalam berkarir. Semoga.





Artikel Ketiga
Judul : BEDA GURU SEKOLAH NEGERI , SEKOLAH SWASTA, DAN BIMBINGAN BELAJAR

Guru merupakan ujung tombak keberhasilan suatu sistem pendidikan. Bagaimanapun sistem pendidikannya, jika guru kurang siap melaksanakannya tetap saja hasilnya sama "jelek". Sistem KBK yang diterapkan saat ini, sebetulnya sudah diterapkan di sekolah swasta yang ekonomi siswanya menengah ke atas. KBK suskses di sekolah swasta karena mereka berani memberikan kesejahteraan guru yang lebih baik dan fasilitas yang lengkap dibandingkan sekolah negeri, setidaknya ini juga disampaikan oleh Pak Said, bahwa sebetulnya yang sangat mempengaruhi kualitas guru adalah kondisi sosial guru. Renungkanlah kalimat yang diucapkan salah seorang guru besar Universiti Kebangsaan Malaysia saat melawat ke Jakarta "Di Indonesia sebetulnya gurunya pintar-pintar jika dibandingkan dengan Malaysia, lalu kenapa pendidikan disana lebih maju pesat, karena kami saat mengajar dalam benak kami tidak punya pikiran aduh gimana besok, sehingga kami benar-benar bekerja keras untuk pendidikan", kira-kira itulah sari kalimat yang disampaikan nya. Jadi, jika kita simak maksud kalimat saat mengajar dalam benak kami tidak punya pikiran "aduh gimana besok", saya yakin maksudnya bahwa agar guru mengajar dengan optinal di kelas, sebaiknya guru diberikan kenyamanan dalam hal kondisi sosialnya.

Di sekolah swasta yang bonafit, guru benar-benar dikontrol kualitasnya dengan berbagai program yang diadakan yayasan demi menjaga kualitas sekolah tersebut dan kepercayaan dari orang tua murid, sehingga hasilnya pun sangat memuaskan. Bukti sederhana bagaimana hasil didikan sekolah-sekolah swasta adalah prestasi siswa mereka di Olimpiade Sains tingkat Nasional dan Internasional. Misalnya, SMA Xaverius Palembang, SMA IPEKA Medan, dan SMA Aloysius Bandung, SMA BPK Penabur.

Guru di PNS (sekolah Negeri), sudah terlanjur terjebak oleh kalimat pahlawan tanpa pamrih, sehingga akibatnya posisi guru di masyarakat, bahkan di kalangan pejabat terasa terpinggirkan dan tersisihkan. Pemalsuan ijazah oleh caleg merupakan salah satu indikasi bahwa posisi guru diremehkan. Saat guru berpikir bahwa yang dilakukannya adalah hanya semata-mata ibadah, lalu godaan pun datang seperti siswa melecehkannya karena merasa "saya punya uang lebih", atau orang tua yang punya jabatan 'wah", seenaknya memaki guru oleh karena anaknya didisiplinkan, atau orang tua ingin anaknya punya rangking, sehingga mengembel-embel hadiah yang menjanjikan". Godaan itu, menjadi hal yang wajar dalam wajah pendidikan Indonesia, yang akhirnya menyeret keterpurukan bagsa ini. Bagi guru yang berkualitas, godaan tersebut seharusnya bisa ditolak, tapi malah ada juga guru yang marah ke siswa karena siswa tidak memberi hadiah saat kenaikan kelas.

Mungkin Pa Said lupa, mengapa banyak guru kurang optimal mengajar di kelas?. Cobalah simak bagaimana sekeksi guru PNS. Mengandalkan Akta IV yang dipunyai calon, calon guru hanya diuji tes tertulis, kemudian wawancara. Lalu apakan diuji cara mengajar atau meyampaikan materi pelajaran?. Ini juga salah satu kelemahan sistem seleksi guru kita di Indonesia (PNS), yang membuat guru mengajar kurang optimal, kita terlalu percaya bahwa yang punya Akta IV bisa mengajar, saya yakin tidak semua?. Kita patut puji Diknas Sukabumi, karena sistem seleksi guru di Sukabumi telah menerapkan hal tersebut. Dan ini pula, yang mengakibatkan kualitas guru di bimbel dengan guru sekolah timpang dalam hal menyampaikan materi.

Lalu bagaimana kualitas guru di sekolah dan di bimbel? Tulisan Sanita (HU PR Selasa, 04/05/04) yang berjudul "Bisakah sistem bimbel diterapkan di sekolah" merupakan ide yang cemerlang, tapi tidak semua betul. Beberapa hal yang mebedakan kuaitas guru di bimbel lebih baik dalam hal menyampaikan materi adalah sebagai berikut.

1. Seleksi guru. Di bimbel, sudah tentu syaratnya harus lulusan PTN, karena dia harus jadi panutan bagaimana siswa menembus PTN, tapi guru PNS tentu tidak hanya lulusan PTN. Selain harus lulus ujian tertulis, calon guru bimbel pun harus menyampaikan cara mengajar yang baik, setelah lulus 2 hal tersebut, biasanya guru diuji coba selama satu bulan, kemudian dinilai oleh siswa melalui angket tertulis, laliu dipertimbangkan untuk mengajar tetap di bimbel tersebut atau tidak sama sekali.

2. Pembinaan guru. Minimalnya setahun sekali, guru-guru bimbel diberikan penyegaran oleh pengajar senior setempat (tentu kualitas keilmuan dan mengajarnya sangat baik). Hal ini dilakukan di Bimbel, tapi guru-guru sekolah melalui Diknas mendapatkan penyeegaran tidak sesering itu.

3. Kesejahteraan guru. Tanyakanlah pada guru-guru yang sudah mengajar di bimbel 5 tahun ke atas. Saya yakin gajinya di atas 2 juta sebulan (meskipun tidak semua), bagaimana di sekolah?. Tetapi, meskipun gaji guru di sekolah tidak lebih sampai 2 juta, guru sekolah punya jaminan kesehatan, tunjangan pensiun, tunjangan dapur, tetapi umumnya di bimbel tidak ada.

4. Fasilitas. Siapa yang tidak senang belajar dengan suasana nyaman, dengan AC, absensi dengan komputer, atau bahkan belajar dengan multimedia, tulisan pengajarnya bagus dan warna-warni (dengan spidol).

5. Guru entertainer. Hal ini yang sulit dimiliki guru, rasa tertekan oleh kondisi social membuat guru sekolah hampir praktis tidak punya rasa entertainer, misal humor, hiburan. Tapi tidak sedikit guru yang memiliki hal itu disekolah. Alasan saya saat SMA menyukai fisika atau kumia, karena guru fisikanya selalu bernyanyi saat siswa menulis, atau guru kimia selalu humor di tengahsiswa serius. Di bimbel sikap entertainer sudah menajdi tuntukan jika tidak ingin kalah bersaing. Keramahan juga merupakan sikap entertainer guru, sehingga guru bimbel selalu bersedia ditanya masalah pelajaran kapanpun.

6. Evaluasi belajar yang rapih. Sistem evaluasi dengan dengan komputerisasi, sehingga siswa dapat dievaluasi kelemahannya di materi atau pelajaran apa, umumnya dilakukan di bimbel.

Namun, tidak semua sistem di bimbel lebih bagus, bahkan banyak hal sistem disekolah lebih bagus. Sistem bimbel pun sulit diterapkan di pelosok, apalagi jika anggaranya terbatas. Keunggulan sekolah dibandingkan bimbel dapat dilihat dari beberapa berikut ini:

1. Di bimbel yang diajarkan hampir bersifat praktis, rata-rata bukanlah konsep dasar, bahkan adakalanya guru bimbel mengajarkan cara cepat yang tidak logis atau tidak dterangkan rumus cepat itu dari mnana. Di sekolah, sudah pasti yang diajarkan konsep dasar (keilmuan dasar), karena hal itu tuntutan kurikulum dari DIKNAS. Sehingga beban guru sekolah sebetulnya lebih berat. Tapi tidak sedikit guru bimbel yang mengajarkan konsep dasar. Guru sekolah, yang juga mengajar di bimbel, biasanya sering mengkombinasikan hal ini, konsep dasar diajarkan dan carac cepat pun diberikan. Guru ini biasanya menajdi favorit di sekolah

2. Di sekolah punya guru BP, tempat siswa curhat. Sayang, hal ini belum dioptimalkan oleh siswa. Namun saat ini, ada juga bimbel yang mengadakan konsultasi mental dalam mengahadapi ujian, sampai mendatangkan pakar otak kanan agar lebih menarik siswa, meskipun bayarannya lebih mahal.

3. Wibawa guru di sekolah sebetulnya lebih besar, siswa lebih segan pada guru sekolah. Tapi bandingkan di Bimbel, tidak sedikit siswa yang seenaknya melecehkan guru, terutama siswa kelas 2, tapi itupun tergantung pendekatan gurunya.

Era globalisasi di Indonesia sudah mulai, jadi Guru berkualitas pun sudah merupakan tuntutan dalam pendidikan nasional. Lalu seperti apa guru berkualitas itu? Tentu yang mengajarnya dimengerti siswa, wawasan keilmuannya baik, suri tauladan bagi pendidikan moral siswanya, dan punya keinginan untuk meng-up grade dirinya, dan totalitas bagi pendidikan. Jika melihat dari permasalah-permasalan yang ada, tentu meningkatkan kulitas guru di sekolah bukan hal yang mudah, tetapi saya punya beberapa pemikiran untuk hal tersebut.

1. Kesejahteraan guru sudah menjadi hal yang wajib untuk diperhatikan, agar posisi tawar guru lebih besar dalam tatanan republik ini. Artinya, jika suatu waktu ekonomi Indonesia membaik, wajar jika guru ditingkatkan kesejahteraanya. Di Negara-negara yang pendidikan maju seperti Jepang, Malaysia atau Singapura gaji guru lebih utama di bandingkan pegawai lain.

2. Dalam penyeleksian Guru hendaknya selalu diuji bagaimana guru menyampaikan materi pelajaran ke siswa, jika memang kurang baik mengajarnya, meskipun tes tertulis lulus lebih baik digagalkan. Atau, jika seleksi dosen ada tes psikotes, mengapa pada seleksi guru tidak dilakukan.

3. Sertifikasi guru dan pembinaan guru perlu dilakukan secara rutin, terutama bagi pengajar baru atau pengajar lama yang memang banyak dikeluhkan oleh siswa kurang baik mengajarnya. Pemerintah dalam hal ini Depdiknas harus tegar, jika guru tersebut tidak bisa mengajar, lebih baik dipindahkan di bagian lain. Jadi, Depdikas sebaiknya memiliki seksi yang memonitoring kualitas guru.

4. Fasilitas sangat mendukung keberhasilan sistem pendidikan. Jika Pemerintah serius terhadap pendidikan, maka fasilitas harus diperbaiki. Untuk halk ini, Pemerintah harus menganggarkan lebih banyak dalam APBN Pendidikan, karena masih banyak sekolah yang tidak layak pakai.

5. Reformasi 3 hal di atas, tentu memerlukan anggaran dana, oleh karena itu Pemerintah bersama legislatif harus berjuang keras agar APBN pendidikan ditingkatkan di atas 20 %.

Pengalaman saya menangani siswa SMA selama 10 tahun, bagaimanapun jenis kepandaian siswa, jika pendekatan dari gurunya benar, kemungkinan keberhasilan siswa sangat besar. Siswa SD, SMP, dan SMA sangat sekali tergantung pada guru. Jika gurunya menyenagkan, maka siswa itu akan sukan pada pelajaran yang gurunya menyenagkan. Faktor ini merupakan salah satu yang memepengaruhi siswa dalam memilih jurusan di Perguruan Tinggi (PT). Hingga saat ini, saya sangat suka kimia, sehingga saya dipercayakan menjadi dosen yang memegang kimi jurusan saya, hal ini dikarenakan guru-guru kimia saya saat kelas 1 hingga kelas 3 SMA menyenangkan, dan lulusan SMA saya umumnya memilih jurusan yang banyak kimianya di PT. Saya yakin kecendurungan ini juga terjadi di sekolah lain, namun berbeda dengan di PT, idealisme mahasiswa lebih menentukan apa yang harus dia pilih. Mengingat hal di atas, maka Guru merupakan ujung tanduk di sekolah, jika gurunya berkualitas maka siswanya pun senang, tidak gentar hadapi UAN, bahkan SPMB sekalipun.
selain dosen, Penulis adalah Staf LITBANG GANESHA OPERATION





Artikel Keempat
Judul : Bukan Sekedar Guru

Anda bekerja? Pasti jawabannya bukan sekedar ya! Ada tambahan kalau anda selalu sibuk mengerjakan apa yang menjadi pekerjaan anda, sibuk mengatasi masalah yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, dan segala macam jawaban yang menunjukan kalau anda adalah bukan orang yang biasa-biasa saja.

Setiap pekerja atau karyawan, di manapun dia bekerja atau berkarya umumnya ingin dianggap spesial. Bahkan tidak sedikit yang merasa paling spesial, walaupun tidak doyan telur. Tapi bagaimana membuktikan kalau kita memang benar-benar bekerja? Biasanya manajemen mempunyai perangkat supervisi bagi setiap pekerja ataupun karyawannya. Daftar hadir adalah yang paling standar dari perangkat administrasi karyawan lainnya. Tapi tulisan ini tidak akan membahas administrasi supervisi karyawan. Tulisan ini sekedar menyodorkan cermin bagi kita sendiri sebagai pekerja agar kita bisa meningkatkan performance. Seperti ketika kita bercermin setelah mandi, pasti kita ingin menunjukkan pada dunia performance terbaik hari ini.

Lebih spesifik, tulisan ini akan menapaki dunia pendidikan. Bagaimanapun pendidikan adalah satu moment penting yang mempengaruhi masa depan kita. Dan posisi yang paling penting dan paling sering disorot dalam dunia pendidikan adalah guru. Entah dengan istilah apa anda menyebutnya, ustadz, pengajar, pendidik, dosen, atau apalah, yang pasti saya menyederhanakannya dalam sebutan guru.

Ketika pertama kali anda menyatakan diri bersedia menjadi guru, saat itulah anda telah mempertaruhkan seluruh kehidupan anda menjadi orang yang bertanggungjawab terhadap mental, spiritual, dan intelektual siswa. Apa yang anda pertaruhkan dalam dunia anda ini? Bakat? Tanpa bakat setiap orang bisa menjadi guru asalkan dia senantiasa memoles diri bagaimana menjadi guru yang berbakat. Apakah ijazah? Berapapun nilai akademis anda, tak ada gunanya jika tak terefleksi dalam keseharian dunia anda. Apakah Kreativitas? Kreativitas hanya akan menjadi kesibukan yang melelahkan jika anda tak punya keberanian dan blueprint masa depan anak didik anda. Apakah keikhlasan? Keikhlasan hanya akan melahirkan cemoohan jika anda tak bisa menghasilkan apa-apa terutama terhadap para siswa. Apakah penghasilan? Ini merupakan kewajaran yang bisa membuat anda sangat "perhitungan" dalam bekerja.

Semua hal di atas anda pertaruhkan dalam menerjunkan diri pada dunia pendidikan. Tapi pernahkah anda merencanakan membuat progress report terutama buat anda sendiri? Progress report apapun bentuknya, entah itu matriks, form, ataupun catatan sederhana, sangat penting anda buat agar anda sendiri dapat menilai pencapaian target yang telah anda agendakan. Kan sudah ada satpel, buat apa repot-repot bikin report? Jika anda hanya berkonsentrasi pada target administrasi-akademik, satpel memang cukup. Tapi jika anda membutuhkan trigger agar senantiasa fresh dan inovatif dalam bekerja, anda perlu membuat catatan pribadi tentang rencana dan progress anda sendiri. Ini berkaitan dengan concern profesi anda sebagai guru.

Progress report, entah bagaimana bentuknya, paling sederhana adalah diary, sangat berguna ketika anda sudah menjalani tugas mulia ini. Coba saja dalam tiga bulan pertama pelaksanaan tugas anda, jika anda rutin membuat catatan tentang apa yang anda kerjakan terhadap para siswa, anda bisa menilai sendiri apakah tahapan tujuan yang anda tentukan tercapai atau tidak. Lalu pada satu semester, anda perlu menganalisa catatan pribadi tersebut. Ketika anda membacanya, akan terbayang bagaimana sebenarnya anda sendiri, apa yang telah anda perbuat, bermanfaatkah, sia-siakah, atau stagnan? Dari analisa tersebut tentunya anda bisa melakukan perbaikan diri, entah itu upgrade spiritual, intelektual, atau (yang paling penting) kinerja.

Saya punya seorang sahabat berusia lebih tua dari saya. Dia mengajar di sebuah sekolah orang-orang miskin. Setiap pagi hingga sore dia mengisi dunianya bersama anak-anak didiknya. Ketika selesai bertugas dan kembali ke rumah, dia hanya tidur sebentar lalu merancang sesuatu yang akan diberikan kepada muridnya esok hari. Ini selalu terjadi setiap hari bahkan saat akhir pekan, sebelum mengisi hari libur dengan kegiatan yang disukainya. Aku pernah bertanya padanya, mengapa waktunya dihabiskan untuk anak-anak didik. Dia menyatakan bahwa yang dilakukannya adalah resiko seorang guru. Ketika seseorang menasbihkan dirinya sendiri sebagai guru, maka ia harus rela mengisi dunianya dengan planning, aksi, dan review, atas profesinya tersebut. Ketika aku tanyakan kepada murid-muridnya tentang tanggapan mereka terhadap guru tersebut, jawaban mereka kusimpulkan begini,. Guru tersebut bukan merencanakan pelajaran karena pelajarannya sudah sangat terencana dalam satuan pelajaran. Yang dia rencanakan setiap malam adalah suasana fun dalam kelas dan update terhadap rencana pengajaran yang telah dibuat sebelumnya. Inilah yang membuatnya begitu dicintai oleh semua muridnya.

Apakah anda benar-benar siap menjadi guru? Jika jawaban anda ya, bahkan bukan sekedar ya, tapi guru adalah dunia yang tak dapat anda tinggalkan, berarti anda memang mempunyai seperangkat cara untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan siswa anda. Tapi jika anda ragu-ragu menjadi guru, apalagi kalau hanya dijadikan sekedar batu loncatan, lebih baik anda meloncat jauh dari dunia pendidikan. Sebab jika anda memaksakan diri untuk terjun di dunia yang menantang ini, anda hanya akan menyiksa diri dengan segala mimpi-mimpi anda di dunia lain. Dunia di luar pendidikan.

Jadi, jika anda memang guru, bekerjalah seperti seorang guru, bukan buruh. Guru adalah pekerjaan berat yang menyenangkan. Bahkan bagi sebagian orang, mereka merasa bukan sekedar bekerja, tapi bercinta, yaitu bekerja dengan cinta, suatu pekerjaannya yang dilakukannya karena mencintai profesinya dan segala tanggungjawabnya yang melingkari hari-harinya.




Artikel Kelima
Judul : Menjadi Guru Profesional, Mungkinkah?

Membaca judul tulisan diatas, sepintas barangkali kita akan menjawab kenapa tidak mungkin. Tak ada yang mustahil di dunia ini, termasuk untuk bisa menjadi guru yang profesional. Bahkan mungkin ada diantara kita yang berfikir kalau pertanyaan diatas sedikit silly, pertanyaan yang sesungguhnya tak perlu disampaikan. Namun kalau kita mau jujur, menjawab pertanyaan di atas dalam konteks dunia pendidikan nasional kita, maka minimal kita tidak berani untuk segera menjawab pertanyaan itu secara sederhana dengan jawaban why not?

Ketidakberanian kita barangkali disebabkan karena begitu kompleksnya permasalahan guru di tanah air tercinta ini. Telah ada begitu banyak diskusi, seminar, lokakarya, dan pertemuan ilmiah lainnya yang membicarakan betapa rumitnya permasalahan guru di negri ribuan pulau ini. Guru kita sering berada pada posisi yang sangat dilematis karena pada satu sisi menjadi tumpuan harapan keberlangsungan masa depan anak bangsa ini dalam bidang pendidikan di masa yang akan datang, namun pada saat yang sama guru sulit keluar dari permasalahan klasik yang melilit mereka, seperti kesejahteraan, penghargaan, dan isu tentang profesionalisme.

Menurut saya, masalah profesionalisme guru adalah isu yang paling serius diantara permasalahan lain yang dihadapi guru kita. Pembicaraan mengenai problematika guru sering sampai pada kesimpulan bahwa sampai hari ini sepertinya guru "belum percaya diri" menyebut profesi mereka sebagai sebuah profesi yang sejajar dengan profesi lainnya, seperti dokter, pengacara, hakim, atau psikolog. Dengan kata lain, guru seperti "tak bisa" menyebut diri mereka sebagai seorang profesional yang sejajar dengan para profesional di bidang yang lain.

Hal ini disebabkan karena mereka sadar bahwa suatu jenis pekerjaan yang disebut profesi idelnya memiliki kedudukan lebih dibanding dengan pekerjaan lain yang tidak dianggap sebagai profesi. Kedudukan lebih itu bisa berupa materiil maupun sprirituil. Disamping itu, untuk menjadi profesional harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Seorang profesional menunjukkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap lebih dibanding pekerja lainnya. Maka untuk menjadi profesional, seseorang harus memenuhi kualifikasi minimun, sertifikasi, serta memiliki etika profesi (Nurkholis, 2004).

Kalau kita bandingkan dengan profesi guru dengan profesi terhormat lainnya, seperti dokter, pengacara, dan akuntan, maka kita akan melihat betapa besarnya perbedaan profesi guru dengan profesi lainnya itu. Lazim diketahui bahwa untuk menjadi seorang dokter, pengacara, dan akuntan, misalnya, membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang lama. Mereka harus mengikuti berbagai jenis jenjang pendidikan formal, praktek lapangan, atau magang dalam waktu tertentu di bidangnya masing-masing. Bahkan, di negara-negara maju, seperti Jerman dan Amerika, konon untuk mendapatkan status guru seseorang harus magang di lembaga pendidikan minimal dua tahun. Hal ini dilakukan sebagai salah satu jaminan bahwa yang bersangkutan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Bagaimana untuk menjadi seorang guru di negeri ini? Di Indonesia, setelah lulus dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan bekerja di lembaga pendidikan, maka seseorang langsung disebut guru. Bahkan, banyak pula lulusan non-LPTK, namun bekerja di lembaga pendidikan, juga disebut guru. Untuk disebut sebagai guru sangatlah mudah, sehingga profesi ini sering dijadikan pelarian oleh banyak sarjana kita setelah gagal memeperoleh pekerjaan lain yang mereka anggap "lebih baik".

Kemudian, untuk mendapatkan izin kerja, pada ketiga profesi yang disebut di atas, harus memiliki izin praktik dari lembaga terkait atau sertifikat dari lembaga profesi. Izin atau sertifikat itu diperoleh melalui serangkaian tes kompetensi yang terkait dengan profesi maupun sikap dan perilaku. Organisasi profesi memiliki kontrol yang ketat terhadap anggotanya, bahkan berani memberikan sanksi jika terjadi penyalahgunaan izin. Tetapi di negeri ini, izin kerja sebagai guru, berupa akta mengajar, diperoleh secara otomatis begitu seseorang lulus dari LPTK.

Apalagi kalau kita membandingkannya dari sisi kesejahteraan, maka perbedaannya akan semakin kentara. Tiga profesi yang dijadikan model perbandingan di atas memiliki standar gaji dan renomerasi yang jelas. Sebagai seorang profesional, mereka mampu menghargai diri sendiri, mereka juga mampu menjaga etika profesi dengan baik. Namun banyak guru di pelosok negeri ini yang bergaji Rp. 60.000 per bulan. Banyak guru yang gajinya di bawah buruh pabrik. Gaji guru tidak mengikuti standar UMK, karena kebanyakan dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar, dan kebanyakan guru tidak memiliki serikat pekerja, sehingga tidak bisa menuntut hak-haknya. Akhirnya, untuk mencukupi kebutuhan hidup harus membanting tulang di luar profesi keguruan, seperti mengojek atau berjualan. Padahal mereka dituntut untuk mencerdaskan anak bangsa, sebuah tuntutan yang amat berat. Jika kualitas pendidikan di negeri ini rendah, pantaskah kita menyalahkan, gurunya tidak profesional?

Harapan Di Balik UU Nomor 14/2005

Tumpukan permasalahan guru memang kadang membuat dada kita sesak, sampai kemudian pemerintah bersama DPR mengesahkan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tanggal 30 Desember 2005, harapan barupun kemudian muncul. Banyak pihak berharap bahwa Undang Undang ini bisa menjadi tonggak bersejarah untuk bangkitnya profesi ini menjadi profesi mulia yang betul-betul setara dengan profesi lainnya. Sebuah profesi yang tak hanya dihargai dengan ungkapan "pahlawan tanpa tanda jasa", tapi sebuah profesi yang betul-betul diakui sejajar dengan profesi lainnya.

Undang-Undang Guru dan Dosen lahir melengkapi dan menguatkan semangat perbaikan mutu pendidikan nasional yang sebelumnya juga sudah tertuang dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kita berharap, kedua undang-undang ini mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi lahirnya para guru yang betul-betul profesional dalam makna yang sesungguhnya. Lebih jauh kita berharap, kedua undang-undang ini akan membuka jalan terang bagi segenap anak bangsa ini untuk secara perlahan tapi pasti keluar dari berbagai krisis yang melilit bangsa ini melalui perbaikan mutu pendidikan nasional dengan membentuk guru yang profesional sebagai entry point.

Sebagai implementasi dari undang-undang yang baru ini, pemerintah telah merencanakan akan melakukan program sertifikasi guru dalam waktu dekat. Seperti yang dikatakan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Fasli Jalal bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk sertifikasi para guru, dan diharapakan dalam enam bulan telah keluar PP dan telah ditunjuk LPTK penyelenggara sertifikasi. Setelah itu, dilangsungkan pendidikan profesi serta uji sertifikasi bagi para guru yang sudah sarjana (Kompas, 27/02/2006)

Sekalipun masih ada perdebatan tentang siapa yang paling berhak menyelenggarakan program sertifikasi dan yang melakukan uji komptensi guru, namun terlepas dari siapa yang meyelenggarakan, program sertifikasi dan uji kompetensi jelas akan berdampak positif bagi proses terbentuknya guru yang profesional di masa datang. Selain karena dengan program sertifikasi dan uji kompetensi akan ada proses terukur bagi seseorang layak disebut sebagai guru, juga karena program ini bisa menjawab permasalahan klasik guru menyangkut kesejahteraan karena pasal 16 ayat (1) dan (2) UU 14/2005 menyebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dan diberikan oleh pemerintah kepada guru sekolah negeri maupun swasta.

Apalagi kalau pemeritah berkomitmen menjalankan amanat undang undang yang menegaskan bahwa pemerintah harus mengalokasikan 20 persen anggaran negara ke sektor pendidikan, dampaknya akan diyakini begitu luar biasa kepada kualitas dunia pendidikan kita secara umum, dan terbentuknya guru yang profesional secara khusus.

Dengan lahirnya guru yang profesional dalam makna yang sesungguhnya, maka diyakini masyarkat tidak akan lagi melihat "sebelah mata" kepada profesi ini. Efek dominonya adalah akan banyak para siswa pintar kita kembali secara sadar memilih profesi ini sebagai alaternatif karir mereka di masa datang. Jadi, menjadi guru profesional di negeri ini memang bukan tidak mungkin, tapi sepertinya butuh waktu lama dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak. Wallahu'alam




artikel 6
judul :Guru SD Dikerahkan Mengajar SMP

MUSIRAWAS, SABTU - SMP Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, yang masih menumpang di gedung SDN Pangkalan belum memiliki tenaga pendidik sehingga kegiatan belajar mengajar sekolah tersebut tidak berjalan efektif.

"Sekolah kami memang belum memiliki guru. Guru yang mengajar di SMP ini semuanya guru SD tempat sekolah ini menumpang," kata Kepala Subdinas Pendidikan Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas Drs Totok Suharto saat ditemui Sabtu (2/8).

Dikatakannya, keberadaan sekolah ini telah menjadi perhatian Diknas Musirawas, dan dalam waktu dekat direncanakan peningkatan status sekolah (akreditasi) menjadi sekolah negeri, yaitu SMPN, yang memiliki manajemen sendiri.

Kondisi sekolah, jelas Totok, sejak lama sudah dipantau dan berkoordinasi dengan pihak SDN Pangkalan dan Cabdin Diknas Kecamatan Rawas Ulu terkait pelaksanaan operasional sehari-hari. Pihaknya juga menilai kondisi SDN Pangkalan, tempat sekolah tersebut menumpang, saat ini sangat menyedihkan.

SDN Pangkalan saat ini hanya memiliki dua orang tenaga pengajar yang berstatus PNS, sedangkan yang lainnya berstatus guru honor komite, sehingga kedua sekolah ini perlu mendapat perhatian, khususnya dari Dinas Pendidikan Musirawas.

"Saat ini kita telah mengirim lima orang guru untuk mengikuti lokakarya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Palembang. Tujuannya agar kualitas tenaga pendidik dapat lebih baik lagi," jelasnya.

Sumber : Ant




artikel 7
judul :Guru di antara Tuntutan Profesi dan Kurikulum Berbasis Kompetensi

Di tengah terpuruknya peradaban bangsa , gencarnya informasi, dan lepasnya sekat antar bangsa lewat teknologi informasi, peran guru kian strategis untuk mengambil salah satu peran yang menopang pada tegaknya peradaban manusia Indonesia di waktu yang akan datang. Sebuah harapan yang meniscaya, tidak cukup dengan verbalitas tetapi dibtuhkan kerja professional, kreatifitas dan efektifitas untuk mencapai cita-cita yang ditargetkan.

Guru merupakan pekerjaaan yang amat mulia. Ia berhadapan dengan anak-anak manusia yang akan menentukan masa depan bangsa. Betapa berat beban yang disandangkan pada seorang guru. Peran guru yang strategis, menuntut kerja guru yang profesional, dan mampu mengembangkan ragam potensi yang terpendam dalam diri anak didik. Sedemikian besar peran guru dalam melakukan perubahan terhadap peradaban lewat anak- didik yang akan menentukan masa depan. Kondisi yang kemudian memicu terbitnya Undang Undang Guru dan Dosen untuk mensejahterakan dan memproteksi kehidupan guru. Upaya-upaya protektif untuk memayungi pofesi guru, dan pada gilirannya kelak akan memuliakan hidup manusia.

Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara peran sekolah (guru) membantu orang tua dalam hal pengetahuan terutama kognirif dan memfasilitasi berkembangnya potensi individu untuk bisa melakukan aktualisasi diri. Karenanya guru dapat diposisikan sebagai pengganti orangtua di sekolah.

Keberhasilan dunia pendidikan tidak dapat dilepaskan dari peran komponen yang terlibat di dalamnya; guru (sekolah), orangtua, dan masyarakat. Peran orangtua merupakan peran vital yang tidak tergantikan, karena orangtua merupakan orang yang paling banyak waktu berhubungan dengan anak Orangtua yang pertama kali mendidik anak semenjak dari dalam kandungan sampai sentuhan tangan ketika dilahirkan. Orangtua yang pertamakali mengenalkan anak pada dunia sekitarnya.

Cita-cita mulia profesi guru seperti diamanatkan Undang-Undang, bukanlah hal yang mudah untuk diraih. Persoalan ini berkelindan manakala beban profesi yang menjadi tuntutan tidak sepadan dengan pemenuhan kebutuhan hidup layak seorang guru. Di suatu daerah di Jawa Barat ada seorang guru yang pagi harinya meluangkan waktu sebagai pemulung barang bekas, sedangkan sore harinya mengajar di sebuah Madrasah Tsanawiyah Swasta. (Wanto 2005:64-65). Persoalan yang kerap mengintai pada guru honorer di berbagai daerah, terutama jika perolehan finansial mereka dibandingkan dengan beban tanggungjawab yang diembannya. Namun demikian bukan berarti bahwa gaji merupakan satu-satunya indikator untuk kesejahteraan guru dan berkaitan dengan peningkatan kinerja profesinya.

Di alam kehidupan modern dan tantangan globalisasi, menuntut adanya reorientasi terhadap profesi guru sebagai implikasi dari perubahan perubahan yang berkembang di lingkungan sekitarnya. Guru dicitrakan sebagai pahlawan tapi tanpa tanda jasa. Sesuatu yang ironis, ketika tuntan kerja professional didengungkan, sebagai pahlawan sepantasnya mendapatkan tanda jasa yang layak.

Bagaimanakah sikap profesional yang dibutuhkan seorang guru untuk mencapai terwujudnya cita-cita Pendidikan Nasional? Bagaimanakah guru menyikapi tuntutan professional dan hubungannya dengan kurikulum berbasis kompetensi?

Dalam masyarakat tradisional, seorang guru adalah seseorang yang dapat di gugu dan ditiru tindak tanduknya. Ia mengetahui tentang segala sesuatu yang tidak diketahui oleh orang lain. Sehingga guru pada saat itu menjadi satu-satunya sumber informasi dan sumber kebenaran. Rekruitment guru lebih mengedepankan kepada kualifikasi moral daripada kualifikasi akademis. Keteladanan moral menjadi penentu utama seseorang untuk mengajar. Kondisi yang memuliakan kerja atau profesi guru, tetapi juga sekaligus memberikan ekses otoritarianisnisme guru, sehingga kurang optimal untuk memberdayakan potensi yang dimiliki siswa.

Namun peran guru tidak akan dapat menggantikan peran orangtua, meski guru bertindak sebagai pendidik, karena sebagian besar peran guru di sekolah hanya sebatas mengembangkan kemampuan pengetahuan yang bersifat kognitif jauh lebih dominan. Maka, peran orangtua untuk mengembangkan kecakapann afektif dan emosional menjadi amat dominan (Madjid,2001:xi-xiii). Berdasar pada pemahaman peran strategis guru dan orangtua dibutuhkan sinergi antara keduanya untuk bias mengoptimalkan kemam[puan yang dimliki anak. Seringkali terjadi oarngtua mendtangi sekolah jika putranya ada masalah dengan lembaga atau sekolah. Suatu kebiasaan yang harus berubah baik dari sikap keterbukaan sekolah maupun orangtua. Sekolah termasuk guru sebagai pemberi layanan jasa harus siap untuk melakukan perubahan-perubahan yang memungkinkan berkembangnya potensi anak didik secara optimal.

Persoalan guru senantiasa aktual dan berkembang seiring perubahan-perubahan yang mengitari, perubahan sains, teknologi, dan peradaban masyarakatnya. Secara internal berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kesejahteraan, jaminan rasa aman, dan semacamnya. Secara eksternal; krisis etika moral anak bangsa dan tantangan masyarakat global yang ditandai tingginya kompetensi, transparansi, efisiensi, kualitas tinggi dan profesionalisasi (Sidi, 2001: 38)

Guru sebagai tenaga pendidikan secara substantif memegang peranan tidak hanya melakukan pengajaran atau transfer ilmu pengetahuan (kognitif), tetapi juga dituntut untuk mampu memberikan bimbingan dan pelatihan. Di dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 ditegaskan pada pasal 39 bahwa; tenaga pendidikan selain bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pelayanan dalam satuan pendidikan, juga sebagai tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses serta menilai hasil pembelajaran, bimbingan dan pelatihan.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Depdiknas,2005:2)

Sementara prinsip profesionalitas guru dan dosen UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut;

a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesioanlan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru

Guru sebagai tenaga professional, ahli dalam bidang (akademis) yang ditandai dengan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang dan terakreditasi oleh pemerintah. Seseorang yang telah memiliki sertifikat mengajar, dinyatakan sebagai ahli dalam bidang akademis tertentu, memiliki hak untu mengajar dalam lembaga atau satua pendidikan. Secara akademis, seorang guru professional ia memiliki keahlian atau kecakapan akademis atau dalam bidang ilmu tertentu; cakap mempersiapkan penyajian materi (pembuatan silabus; program tahunan, program semster) yang akan menjadi acuan penyajian; melaksanakan penyajian materi; melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan yang dilakukan; serta mampu memperlakukan siswa secara adil dan secara manusiawi.

Undang -Undang Guru No. 14 Tahun 2005 menyebutkan tentang hak dan kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Hak seorang guru dalam tugas keprofesionalan adalah;

a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan imtelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dan organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memiliki kesempatan untuk berperan mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya (Bab IV Pasal 14, halaman 6)

Dalam kewajibannya seorang guru professional dituntut untuk;

a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi perserta didik dalam pembelajaran;

d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Dalam strategi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), guru merupakan ujung tombak untuk tercapainya kesukseksan pelaksanaannya. Guru sebagai pengelola proses pembelajaran, memiliki peran untuk mengorkestrasi potensi di sekitar lingkungan belajar. Suatu peluang yang memungkinkan untuk mengantarkan peserta didik mencapai kesuksesan hidup sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada. Proses pembelajaran kontekstual. Proses pembelajaran berpijak kepada kemampuan anak dan sarana dan prasarana yang tersedia. Tidak ada lagi penghakiman terhadap anak bodoh atau pintar, yang ada potensi apa yang dominan dalam diri anak, yang bisa dikembangkan.

Dalam teori Kuantum, Guru sebagai "Quantum Teacher, mampu mengubah potensi energi dalam diri murid menjadi cahaya bagi orang lain. Seorang guru yang bercirikan Quantum Techer, antara lain;

- Antusias; menampilkan semangat hidup
- Positif; melihat p[eluang setiap saat
- Berwibawa; menggerakkan orang
- Supel; mudah menjalin hubungan dengan beragam siswa
- Humoris; berhati lapang untuk menerima kesalahan
- Luwes; menemukan lebih dari satu cara untuk mencapai hasil
- Fasih; berkomunikasi dengan jelas
- Tulus; memiliki niat dan motivasi positif
- Spontan; dapat mengikuti irama dan tetap menjaga hasil
- Menarik dan tertarik; mengaitkan setiap informasi dengan pengalaman hidup siswa dan peduli akan diri siswa
- Mengangap siswa mampu; percaya akan mengorkestrasi kesusksesan siswa
- Menetapkan dan memelihara harapan tingi; pedoman yang memacu pada setiap siswa untuk berusaha sebaik mungkin
- Menerima; mencari dibalik tindakan dan penampilan luar untuk menemukan nilai-nilai inti (De Porter.2001:115-116)

Hubungan guru dengan murid dalam pmbelajaran, sehingga bisa saling menerima dan memberi, kondisi yang memungkinkan terbangunnya komunikasi dari berbagai arah, sehingga bisa memacu siswa untuk menggali informasi. Murid berposisi sebagai subyek dan guru sebagai subyek. Kedua komponen yang akan saling bersentuhan dalam pergesekan pemikiran.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sebagai strategi untuk mencapaisekolah yang efektif, peran guru sangat signifikan dalam pemberian atau pelaksanaan system informasi. Kemampuan guru akan turut menentukan dalam memberikan informasi berkaitan dengan kepentingan orangtua terhadap perkembangan belajar anaknya di sekolah (Ditjen Dikmenum,2002:2-3). Kecakapan yang dimiliki seorang guru merupakan sebuah tuntutan dalam pemberian layanan kepada orangtua murid (masyarakat) sebagai user, pengguna jasa layanan sekolah. Maka, keberadaan sarana dan prasarana serta kebijakan di setiap sekolah akan sangat menentukan pada kinerja sistem dalam sekolah untuk mencapai efektifitasnya.

Sekolah sebagai lembaga yang memfasilitasi kebutuhan belajar, membutuhkan dukungan orangtua murid dan masyarakat. Sekolah sebagai lembaga otonom dengan komite sekolah sebagai partner kerja dapat merencanakan pengembangan sekolah sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat sebagai konsumen.

Tuntutan sikap profesionalisme guru, merupakan sebuah perkembangan aktual, ketika tuntutan kerja professional tertuang dalam Undang-Undang. Ketetapan tersebut bersifat mengikat dan mengandung sanksi apabila dilanggar. Seorang guru adalah seorang ahli dalam bidangnya, memiliki kecakapan pengetahuan akademis, juga kecakapan social, dan spiritual, sehingga bisa membawa murid ke arah perkembangan yang benar.

Dalam realitas kehidupan sekolah saat ini, masih banyak yang memisahkan antara kepribadian guru dengan tugas profesionalisme. Profesi sebagai kerja, dan pribadi sebagai privacy yang terpisah. Pada hal kepribadian seseorang akan banyak berpengaruh terhadap proses dan hasil kerja yang ditargetkan.

Manakala kerja guru professional tertuang dalam UU No.14 tahun 2005 yang diantaranya menjelaskan tentang hak dan kewajiban guru yang professional. Maka tuntutan kerja profesi tersebut menjadi sesuatu yang mutlak untuk dilaksanakan. Dalam artian bahwa pelaksanaan tersebut dalam kerangkan untuk tercapainya tujuan Sistem Pendidikan Nasional secara terncana dan terarah.

Tuntutan terhadap guru untuk senantiasa mengikuti perkembangan sains, teknologi dan seni merupakan tuntutan profesi sehingga guru dapat senantiasa menempatkan diri dalam perkembangannya. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi akibat kemajuan teknologi yang memberikan banyak peluang untuk setiap orang menjadi guru bagi dirinya sendiri, artinya ia bisa mengakess aneka jenis informasi sebagai pengetahuan baru. Guru lebih diposisikian sebagai partner belajar, memfasilitasi belajar siswa sesuai dengan kondisi setempat secara kondusif.

Untuk mencapai tujuan belajar yang diinginkan, maka perlu dipersiapkan secara matang, dalam perencanaan pembelajaran dan penyiapan materi yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan tetap berpijak kepada kurikulum yang menjadi acuan dan standart nasional. Ketentuan membuat silabus, program semster, program tahunan, perencanaan pembelajaran, melakukan evaluasi dan menganalisis hasil evaluasi adalah wajib. Kewajiban administratif tersebut menjadi mutlak ketika mengacu kepada UU No.14 Tahun 2005 pasal 20. Ini persoalan kerja professional yang dapat berimplikasi luas bukan hanya terhadap guru tetapi juga bagi peserta didik dan orangtua murid yang menikmati jasa layanan sekolah. Jika guru mengabaikan kewajiban tersebut, maka dapat diartikan melanggar Undang-undang. Pelanggaran terhadap Undang-undang implikasinya akan dapat menuai sangsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kerja professional guru dituntut untuk bisa melayani murid sebagai subyek belajar dan memperlakukannya secara adil, melihat keberbedaan sebagai keberagaman pribadi dengan aneka potensi yang harus dikembangkan. Maka hubungan antara guru dengan murid merupakan pola hubungan yang fleksibel, ada kalanya guru menempatkan diri sebagai patner belajar siswa, saat yang lain sebagai pembimbing, dan berposisi sebagai penerima informasi yang belum diketahuinya. Disinilah pembelajaran berlangsung dalam sebuah orkestrasi pembelajaran yang melihat segala sesuatu di sekitar guru sebagai pembelajar sebagai potensi untuk mencapai kesuksesan belajar

Ukuran kesuksesan kerja professional bagi seorang guru dapat dilihat dari target yang ingin dicapai dalam pembelajaran, serta kemampuan mengoptimalkan fasilitas belajar dan kondisi setempat. Bahwa umumnya keterbatasan menumbuhkan kreatifitas pembelajaran. Ketika tujuan Sistem Pendidikan Nasional ingin mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (Pasal 3 UU.No.20 Tahun 2003), maka kerja profesionalisme guru harus dilandasi oleh nilai dan tujuan sistem pendidikan nasional . Disinilah peran ketauladanan guru tetap dibutuhkan sebagai pembimbing dan pendamping anak didik atau siswa.

Kerja professional seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, social dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.

Kepedulian terhadap pengembagan potensi yang dimiliki murid merupakan sebuah kebutuhan, ketika kerja guru professional masih menempatkan dirinya satu-satunya sumber informasi dan sumber kebenaran. Sikap semacam ini bisa menjadi senjata boomerang yang akan menciderai citra guru. Jika guru mengatakan anak-anak gagal menyerap informasi yang disampaikan, secara implikatif menyiratkan kegagalan guru dalam menyampaikan informasinya. Evaluasi tidak hanya mengukur kemampuan siswa dalam menyerap informasi tetapi juga mengevaluasi keberhasilan guru dalam pembelajaran. Dari sini, sebenarnya dapat terbangun interaksi antara guru dengan siswa dan dengan orangtua. Kegagalan pembelajaran dapat bersumber dari siswa dan dapat pula bersumber dari guru yang bertindak sebagai aktor dalam pembelajaran.

Apabila kegagalan pembelajaran disebabkan oleh guru karena perencanaan yang tak terarah atau tanpa persiapan pembelajaran yang kondusif, guru telah melanggar Undang-Undang, sehingga bisa dituntut di depan hukum. Sebuah tuntutan kerja professional yang tertuang secara tegas dalam UU No.14 Tahun 2005, tetapi pemberian hak (terutama bagi guru honorer) diserahkan pada kesepakatan bersama antara guru dengan lembaga pendidikan bersangkutan. Artinya lembaga pendidikan non pemerintah bisa mengabaikan hak-hak guru professional yang tertuang dalam Undang-undang. Sementara UU diberlakukan kepada guru professional baik yang bekerja di lembaga pendidikan milik Pemeriintah atau Lembaga Pendidikan Swasta.

Dilaksanakannya Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) guru memiliki peran strategis untuk berperan serta dalam penentuan kebijakan di level sekolah karena sebagai stakeholder , guru sebagai patner kepala sekolah dalam mengelola sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan yang diinginkan bersama secara efektif. Suatu peluang yang memungkinkan untuk mengembangkan profesinalisme guru, bukan hanya sekedar pentransfer ilmu pengetahuan tetapi juga berperan dalam turut mengembangkan kemajuan sekolah.

Secara implikatif sikap profesionalisme guru dibutuhkan dalam upaya strategis untuk terlaksana dan tercapainya tujuan Kurikulum Berbasis Kompetensi, dimulai dari implikasi dalam kelas. lebih jauh akan berpengaruh terhadap sistem pendidikan yang berlangsung dalam sekolah. Suatu sistem yang mencerminkan amanat Undang-Undang untuk memanusiakan manusia, terciptanya pendidikan yang demokratis dan berwawasan kebangsaan. Berkembangnya potensi manusia Indoensia yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tanpa lupa mengembangkan kecerdasan kognitif, afektif dan psikomotriknya.

Profesionalisme guru merupakan tuntutan kerja seiring dengan perkembangan sains teknologi dan merebaknya globalisme dalam berbagai sector kehidupan. Suatu pola kerja yang diproyeksikan untuk terciptanya pembelajaran yang kondusif dengan memperhatikan keberagaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.

Untuk mencapai kepada tujuan pendidikan yang diutarakan dalam undang-undang sisdiknas, maka sikap professional menjadi kebutuhan pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektifitas, dan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik sesuai dengan bakat dan kemapuannya. Untuk diperlukan persiapan dan perencanaan yang matang serta kerja yang terarah, sehingga bisa dilakukan evaluasi baik ditingkat kelas atau dalam lembaga. Sikap profesionalisme yang menunut keahlian akademik, kecakapan mental, social, dan spiritual. Hal ini amat dibutuhkan ketika guru hanya dipandang sebagai pentransfer ilmu pengetahuan. Sementara berbagai kasus moral di kalangan siswa seringkali dituduhkan akibat gagalnya proses pendidikan yang dilakukan oleh guru atau pihak sekolah. Kerja professional menjadi suatu kebutuhan ketika Undang Undang Guru secara harfiah mencantumkan hak-hak yang haruis didapatkan seorang guru, maka sudah sepatutnya kalau Undang-undang tersebut berlaku tegas bagi seluruh komponen pendidikan.

Di tengah antusiasme pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, kerja professional guru semakin signifikan. Dengan menjadikan keanekaragaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perunbahan, dan keterbatasan sebagai peluang untuk melakukan inovasi pembelajaran yang kondusif, sehingga kemampuan atau potensi energi yang dimiliki oleh setiap anak bisa menjadi cahaya terang benderang yang mencahayai orang lain. Tuntutan kerja professional guru untuk bersikap lebih arif dan bijaksana dalam memandang persoalan dan melakukan pembelajaran.

*penulis adalah guru SMA 1 Sumenep, eseis dan penulis lepas.

Daftar Pustaka

Azzra, Azyumardi. 2004, Birokrasi, Fobi Sekolah, dan Citra Guru. Dalam Horison Esai Indonesia Kitab 2 Taufiq Ismail (editor), Jakarta: Horison dan Ford Foundation

De Porter, Bobbi.dkk. 2001. Quantum Teaching, Bandung: Kaifa Pendidikan,

Madjid, Nurcholis.2001. Pengantar Langkah Strategis Mempersiapk an SDM Berkualitas, dalam Pengantar Menuju Masyarakat belajar - Indradjati Sidi, Jakarta: Paramadina dan LOGOS.

Sidi, Indradjati. 2001, Citra Baru Guru di Era Reformasi dalam Buku Menuju Masyarakat Belajar, Jakarta: Paramadina - LOGOS

Wanto, 2005. Mahmud Guru yang Pemulung, Surabaya; Tabloid Nyata IV Desember hal 64-65.

-----------,2002. Penyelenggaraan School Reform dalam Konteks MPMBS di SMU, Jakarta: Departemen Pendidikan dan kebudayaan Ditjen Dikdasmen - Dik menum.

-----------, 2003. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan nasional , Jakarta: Depdiknas RI

-----------, 2006. Undang Undang No.14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Sumenep: diperbanyak oleh Dewan Pendidikan Sumenep.



artikel 8
judul :Kinerja Guru

Guru adalah kondisi yang diposisikan sebagai garda terdepan dan posisi sentral di dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Berkaitan dengan itu, maka guru akan menjadi bahan pembicaraan banyak orang, dan tentunya tidak lain berkaitan dengan kinerja dan totalitas dedikasi dan loyalitas pengabdiannya.

Sorotan tersebut lebih bermuara kepada ketidakmampuan guru didalam pelaksanaan proses pembelajaran, sehingga bermuara kepada menurunnya mutu pendidikan. Kalaupun sorotan itu lebih mengarah kepada sisi-sisi kelemahan pada guru, hal itu tidak sepenuhnya dibebankan kepada guru, dan mungkin ada system yang berlaku, baik sengaja ataupun tidak akan berpengaruh terhadap permasalahan tadi.

Banyak hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan kita, bagaimana kinerja guru akan berdampak kepada pendidikan bermutu. Kita melihat sisi lemah dari system pendidikan nasional kita, dengan gonta ganti kurikulum pendidikan, maka secara langsung atau tidak akan berdampak kepada guru itu sendiri. Sehingga perubahan kurikulum dapat menjadi beban psikologis bagi guru, dan mungkin juga akan dapat membuat guru frustasi akibat perubahan tersebut. Hal ini sangat dirasakan oleh guru yang memiliki kemampuan minimal, dan tidak demikian halnya guru professional.

Selain itu, kinerja guru juga sangat ditentukan oleh output atau keluaran dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sebagai institusi penghasil tenaga guru, LPTK juga memiliki tanggungjawab dalam menciptakan guru berkualitas, dan tentunya suatu ketika berdampak kepada pembentukan SDM berkualitas pula. Oleh sebab itu LPTK juga memiliki andil besar di dalam mempersiapkan guru seperti yang disebutkan diatas, berkualitas, berwawasan serta mampu membentuk SDM mandiri, cerdas, bertanggungjawab dan berkepribadian.

Harapan ke depan, terbentuk sinergi baru dalam lingkungan persekolahan, dan perlu menjadi perhatian adalah terjalinnnya kinerja yang efektif dan efisien disetiap struktur yang ada dipersekolahan. Kinerja terbentuk bilamana masing-masing struktur memiliki tanggungjawab dan memahami akan tugas dan kewajiban masing-masing.

Era reformasi dan desentralisasi pendidikan menyebabkan orang bebas melakukan kritik, titik lemah pendidikan akan menjadi bahan dan sasaran empuk bagi para kritikus, adakalanya kritik yang diberikan dapat menjadi sitawar sidingin di dalam memperbaiki kinerja guru. Akan tetapi tidak tertutup kemungkinan pula akan dapat membuat merah telinga guru sebagai akibat dari kritik yang diberikan, hal ini dapat memberikan dampak terhadap kinerja guru yang bersangkutan.

Apapun kritik yang diberikan, apakah bernilai positif atau negative kiranya akan menjadi masukan yang sangat berarti bagi kenerja guru. Guru yang baik tidak akan pernah putus asa, dan menjadi kritikan sebagai pemicu baginya di dalam melakukan perbaikan dan pembenahan diri di masa yang akan datang. Kritik terhadap kinerja guru perlu dilakukan, tanpa itu bagaimana guru mengetahui kinerja yang sudah dilakukannya selama ini, dengan demikian akan menjadi bahan renungan bagi guru untuk perbaikan lebih lanjut.

Indikator suatu bangsa sangat ditentukan oleh tingkat sumber daya manusianya, dan indicator sumber daya manusia ditentukan oleh tingkat pendidikan masyarakatnya. Semakin tinggi sumber daya manusianya, maka semakin baik tingkat pendidikannya, dan demikian pula sebaliknya. Oleh sebab itu indicator tersebut sangat ditentukan oleh kinerja guru.

Bila kita amati di lapangan, bahwa guru sudah menunjukan kinerja maksimal di dalam menjalan tugas dan fungsinya sebagai pendidik, pengajar dan pelatih. Akan tetapi barangkali masih ada sebagian guru yang belum menunjukkan kinerja baik, tentunya secara akan berpengaruh terhadap kinerja guru secara makro.

Ukuran kinerja guru terlihat dari rasa tanggungjawabnya menjalankan amanah, profesi yang diembannya, rasa tanggungjawab moral dipundaknya. Semua itu akan terlihat kepada kepatuhan dan loyalitasnya di dalam menjalankan tugas keguruannya di dalam kelas dan tugas kependidikannya di luar kelas. Sikap ini akan dibarengi pula dengan rasa tanggungjawabnya mempersiapkan segala perlengkapan pengajaran sebelum melaksanakan proses pembelajaran. Selain itu, guru juga sudah mempertimbangkan akan metodologi yang akan digunakan, termasuk alat media pendidikan yang akan dipakai, serta alat penilaian apa yang digunakan di dalam pelaksanaan evaluasi.

Kinerja guru dari hari kehari, minggu ke minggu dan tahun ke tahun terus ditingkatkan. Guru punya komitmen untuk terus dan terus belajar, tanpa itu maka guru akan kerdil dalam ilmu pengetahuan, akan tetap tertinggal akan akselerasi zaman yang semakin tidak menentu. Apalagi pada kondisi kini kita dihadapkan pada era global, semua serba cepat, serba dinamis, dan serba kompetitif.

Kinerja guru akan menjadi optimal, bilamana diintegrasikan dengan komponen persekolahan, apakah itu kepala sekolah, guru, karyawan maupun anak didik. Kinerja guru akan bermakna bila dibarengi dengan nawaitu yang bersih dan ikhlas, serta selalu menyadari akan kekurangan yang ada pada dirinya, dan berupaya untuk dapat meningkatkan atas kekurangan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kearah yang lebih baik. Kinerja yang dilakukan hari ini akan lebih baik dari kinerja hari kemarin, dan tentunya kinerja masa depan lebih baik dari kinerja hari ini. Semoga.



artikel 9
judul :Tenaga Perpustakaan Masih Belum Memadai

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Surya Dharma mengatakan, Kamis (28/5), ketersediaan tenaga perpustakaan masih terbatas. Baru terdapat 221 tenaga fungsional pustakawan di sekolah-sekolah yang telah memiliki perpustakaan. Saat ini, sekitar 16.000 sekolah sudah memiliki perpustakaan yang memenuhi standar.
Tenaga fungsional pustakawan berlatar belakang minimal diploma dua di bidang perpustakaan. Selebihnya, tenaga perpustakaan merupakan guru, petugas administrasi, atau tenaga lain di sekolah.
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Baedhowi mengatakan, tidak dapat dipungkiri, perpustakaan memiliki peranan penting dalam usaha peningkatan mutu pembelajaran di sekolah. Namun, diakui, pemerintah belum dapat berbuat maksimal.
Secara umum, belum semua sekolah memiliki perpustakaan dan tenaga perpustakaan. Ketidakcukupan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan semua pemangku kepentingan sekolah. Demikian dikatakannya.
Dalam usaha mewujudkan kecukupan buku wajib, pemerintah telah berusaha keras memenuhinya antara lain dengan menaikkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk untuk BOS buku. Pemerintah juga telah membeli hak paten buku dengan tujuan agar ketersediaan buku murah di sekolah dapat diwujudkan.




artikel 10
judul :KEMAMPUAN MENGAJAR GURU:
Teori , Strategi dan Perkaedahan Dalam Pendidikan Komputer.

Teknologi maklumat telah mengubah cara manusia bekerja. Hjetland(1995) menyatakan bahawa “Technology can make our lives easier. Everyday tasks are simplified”. Beliau juga menyatakan bagaimana teknologi dapat mempermudahkan tugas serta meningkatkan prestasi guru seperti penggunaan teknologi untuk kerja-kerja pengurusan dan kerja-kerja pengajaran pembelajaran. K-Ekonomi merupakan isu utama yang disarankan oleh Perdana Menteri kita, maka seharusnya pengetahuan tentang teknologi maklumat adalah penting bagi guru-guru dalam membentuk generasi yang akan datang. Winston Churcil menyatakan ” empayar di masa depan ialah empayar pemikiran dan minda” Untuk mengembangkan pemikiran dan minda pelajar khususnya , pendekatan pengajaran dan pembelajaran teknologi maklumat di sekolah perlu digubah kepada pemikiran penyelidikan ,mengunpul maklumat , menganalisis data ke arah menggalakkan kreativiti dan motivasi pelajar. Pendekatan pengajaran secara tradisional secara sogokan nota-nota seharusnya di kikis dari pemikiran guru tetapi diubah dengan membekalkan pengetahuan dan kemahiran ke arah mendapatkan maklumat. (lagi…)



artikel 11
judul :Guru sebagai tenaga profesional

Berbicara tentang cita-cita anak-anak di masa sekarang tentu sudah akan berbeda dengan 20 bahkan 10 tahun yang lalu, dimana lebih banyak anak yang bercita-cita menjadi dokter, pengacara, maupun pilot. Kemudian dimana anak-anak memposisikan guru? Bukankah setiap hari mereka selalu berhadapan dengan guru mereka dan berinteraksi dengan mereka?

Berbicara mengenai guru, tentu yang akan terlintas dalam benak kita adalah gaji yang sedikit serta kualitas mereka. Jika kita sering memperhatikan berita-berita yang ada di surat kabar, cerita tentang nasib guru bukanlah cerita yang menyenangkan, akan tetapi cerita yang suram dan menyedihkan. Misalnya nasib guru kontrak yang ada di wilayah-wilayah pelosok Indonesia. Hal ini tentu dapat dijadikan refleksi bagi institusi penghasil guru serta pemerintah.

Ketika kondisi pendidikan di Indonesia semakin memprihatinkan, dimana biaya pendidikan semakin mahal, masyarakat menuntut kualitas pengajaran yang baik. Sebagaimana dikemukakan oleh Freire (2002), pendidikan harus melibatkan tiga unsur sekaligus dalam hubungan dialektisnya yang ajeg, yaitu pengajar, pelajar atau anak didik, serta realitas dunia, maka kita tidak dapat menyalahkan guru semata yang mungkin dinilai tidak qualified untuk mengajar, melainkan kita juga perlu mempertimbangkan faktor-faktor yang lain yang mendukung kondisi pendidikan kita.

Peningkatan kualitas para guru memang masih dipertanyakan sampai sekarang ini. Fenomena yang ada di masyarakat menunjukkan bahwa banyak para sarjana di bidang non kependidikan mengambil alternatif program tambahan Akta IV atau program kependidikan guna mendapat sertifikat supaya dapat menjadi guru. Pada umumnya mereka mengambil alternatif Akta IV sebagai alternatif terakhir mengingat pekerjaan yang lain sangat sulit diperoleh. Bagaimana dengan kualitas mereka, benarkah mereka mampu menjadi guru sebagai tenaga profesional?

Terkadang manusia melihat suatu jenis pekerjaan berdasarkan prestigenya. Seperti menjadi dokter tentu masyakarat akan lebih menghargainya dibandingkan guru. Selain gaji yang berbeda, proses pembelajaran yang dijalani oleh calon dokter juga berbeda dengan calon guru. Sehingga sudah merupakan hal yang lumrah dimana gaji yang mereka peroleh di masa bekerjanya cukup besar yaitu seimbang dengan biaya yang dikeluarkan selama proses belajar untuk menjadi dokter.

Alangkah bahagianya para guru itu jika mendapatkan reward yang hampir sama dengan dokter. Mereka tidak harus terus mengemban label "pahlawan tanpa tanda jasa" bukan? Sebaiknya institusi penghasil guru perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Memperbaiki kurikulum perkuliahan dengan menekankan pada kompetensi guru yang berkualitas; 2) Memasukkan program pembekalan lapangan dalam proses belajar-mengajar selama jangka waktu 1 tahun di sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pengajar sebagai wahana pembentukan tenaga guru yang profesional.

Kemudian dari pemerintah diharapkan dapat melaksanakan program penempatan guru di wilayah-wilayah pelosok Indonesia yang masih banyak mnembutuhkan guru dengan memberikan gaji yang sesuai, oleh karena itu anggaran pendidikan perlu ditingkatkan. Peningkatan anggaran ini tidak hanya untuk mensejahterakan guru sebagai tenaga pengajar, melainkan juga untuk mengembangkan program-program untuk meningkatkan mutu pendidikan. Semua usaha ini jika dapat dilaksanakan secara sinergis maka sedikit demi sedikit akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang selama ini masih merupakan suatu impian masyarakat Indonesia pada umumnya.

Pengirim: Fima Rosyidah
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, FBS, Universitas Negeri Yogyakarta


artikel 12
judul :PGRI Khawatir dengan Tunjangan Profesi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua PGRI Jawa Timur Matadjit mengkhawatirkan hilangnya tunjangan profesi bagi guru PNS. Bahkan, tunjangan profesi yang sudah diterima terancam harus dikembalikan. Sebab, payung hukum untuk penerimaan tunjangan profesi bagi PNS berupa Peraturan Presiden belum terbit juga.

Berdasarkan SK Menteri Keuangan nomor 145 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977, tunjangan profesi untuk PNS harus ada Perpresnya.

"Kalau sampai akhir Juni 2009 tidak keluar, tunjangan profesi tidak akan diberikan lagi, bahkan yang sudah diterima harus dikembalikan dengan cara dipotong gaji," tutur Matadjit seusai acara temu calon wakil presiden dengan tokoh Jatim di Surabaya, Senin (1/6).

Harapan supaya Presiden segera menerbitkan payung hukum ini belum sempat disampaikan. Dialog seusai makan siang itu hanya berlangsung sekitar 30-40 menit.



artikel 13
judul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar