Senin, 16 Maret 2009

Evaluasi Pembelajaran

artikel 1
judul :Dilarang Pungut Uang untuk Ujian Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa sekolah negeri dan swasta unggulan di Jakarta menaikkan standar nilai kelulusan di atas standar nilai ujian nasional 5,5. Peninggian nilai kelulusan diizinkan oleh pemerintah pusat untuk memacu peningkatan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing.
”Terdapat sekitar 50 SMA negeri dan swasta di Jakarta yang menargetkan nilai 6,0 sampai 7,0 untuk standar kelulusan siswa- siswi mereka,” kata Kepala Bidang Kurikulum Dinas Pendidikan DKI Jakarta Amsani Idris saat menyampaikan kesiapan pelaksanaan ujian nasional untuk SMA yang akan dimulai pekan depan, Kamis (16/4) di Jakarta Selatan.
Menurut Amsani, peninggian nilai kelulusan dapat dilakukan karena masih dalam lingkup sistem manajemen berbasis sekolah. Pengelola sekolah dapat meningkatkan standar nilai kelulusan jika para siswa dinilai mampu mencapainya.
Namun, kata Amsani, sekolah yang ingin menaikkan standar kelulusannya harus mengirimkan surat permohonan kepada Dinas Pendidikan dan meminta restu orangtua murid. Jangan sampai kebijakan sekolah untuk menaikkan standar kelulusan justru merugikan siswa dan diprotes orangtua.
Amsani mengatakan, sekolah- sekolah yang menaikkan standar kelulusan antara lain SMA 70, SMA 8, SMA 13, SMA 78, SMA 81, SMA 21, dan SMA 6. Sedangkan beberapa sekolah swasta di antaranya SMA Santa Ursula, SMA Al Azhar, SMA Lab School, dan SMA IPK Tomang.
Peningkatan standar nilai kelulusan, kata Amsani, dapat memacu persaingan prestasi yang positif di antara sekolah. Siswa juga akan terpacu untuk meningkatkan kemampuan dan penguasaan materi pelajaran.
Untuk mencapai target yang melebihi standar nasional, kata Amsani, sekolah dapat mengadakan pelajaran tambahan atau les intensif dan tes-tes uji coba.
Ujian nasional
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, ujian nasional akan digelar pada 20 hingga 24 April untuk tingkat SMA, SMK, madrasah aliyah, dan SMA luar biasa. Ujian nasional untuk tingkat SMP atau sederajat akan digelar pada 27 sampai 30 April dan ujian untuk tingkat SD atau sederajat pada 11 sampai 31 Mei.
Pemprov, kata Taufik, menargetkan peningkatan tingkat kelulusan dibanding tahun lalu. Pada 2008, tingkat kelulusan untuk SMA 94 persen, SMK 93,76 persen, dan SMP 99,98 persen.
Menurut Yudi, pemerintah menganggarkan dana Rp 12,7 miliar untuk membiayai ujian nasional. Dengan kucuran dana itu, pengelola sekolah negeri dan swasta tidak boleh memungut uang untuk ujian nasional kepada siswa. Yudi juga menjamin tidak ada kebocoran soal ujian nasional.
ECA




artikel 2
judul :80.000 Anak TKI di Sabah Tak Berpendidikan Layak

JAKARTA, JUMAT - Masih ada 80.000 anak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang belum mendapatkan pendidikan sesuai program wajib belajar sembilan tahun di Sabah Malaysia. Lebih parah lagi, anak-anak itu dipaksa bekerja di perkebunan kelapa sawit oleh orangtua atau majikan tempat orangtua mereka bekerja.

Hal ini terungkap dalam laporan Forum Guru Tidak Tetap Indonesia di Sabah (FGTTIS) kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak, di Jakarta, Jumat (5/9). "Setelah FGTTIS datang di Sabah, 8.000 anak TKI bisa kami layani di 123 tempat bimbingan. Di situ kami bekerja sama dengan pusat bimbingan Humana yang dirujuk oleh pemerintah Indonesia," kata Sahrial, salah satu anggota FGTTIS.

Sahrial mengatakan, untuk metode kurikulum yang diajarkan dalam bidang kewarganegaraan pun lebih banyak didominasi pengetahuan tentang Malaysia daripada Indonesia. "Perbandingan materinya, 80 persen pengetahuan Malaysia, dan 20 persen tentang Indonesia. Jadi wajar banyak yang tidak mengerti filosofi Indonesia," katanya.

Oleh sebab itu, FGTTIS merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap program pendidikan buat anak-anak TKI di Sabah, juga membenahi manajemen kerja sama Indonesia-Malaysia bagi perlindungan anak TKI di Sabah sesuai dengan Konvensi PBB tahun 1989 tentang perlindungan anak.



artikel 3
judul :Belajar Mewujudkan Mimpi sejak Belia

”Suatu hari nanti aku akan membangun perusahaan penerbangan sendiri,” ujar Ridwan Zulfikar (15), siswa kelas III Madrasah Pembangunan Universitas Islam Negeri Jakarta.
Zulfikar tahu benar, jalan yang harus ditempuh untuk membangun perusahaan sendiri bakal panjang, tetapi ia yakin telah merintis jalan itu.
Sejak duduk di kelas I sekolah menengah pertama, Zul—demikian Zulfikar biasa dipanggil teman-temannya—bergabung dalam program perusahaan sekolah yang diperkenalkan Prestasi Junior Indonesia (PJI).
Jabatan Presiden Direktur Empire Student Company, begitu nama perusahaan sekolah ini, baru dilepas Zulfikar pekan lalu untuk persiapan Ujian Nasional 2009.
Zul dan kawan-kawannya mengelola perusahaan sekolah dengan modal awal Rp 250.000. Modal ini mereka dapat dari penjualan 25 lembar saham secara sukarela kepada guru dan siswa.
Masa kerja tim manajemen perusahaan sekolah ini selama satu tahun. Pada akhir masa kerja, perusahaan dilikuidasi, laba dibagi kepada pemegang saham, kemudian dibentuk lagi perusahaan baru dengan tim manajemen yang terdiri atas siswa-siswa baru pula.
”Dalam beberapa bulan operasional, perusahaan sekarang punya uang Rp 2.281.850, dengan laba bersih lebih dari satu juta rupiah,” ujar Zul.
Bukan nilai nominal itu yang menarik perhatian. Namun, kiprah siswa-siswa ini mengelola modal ternyata memberi mereka inspirasi untuk menjadi wirausaha.
Beragam kegiatan mereka lakukan, mulai dari berjualan cokelat buatan kerabat, menjual minuman pada jam istirahat di kelas-kelas di lantai atas yang cukup jauh dari kantin, hingga menyewakan alat makan dan sandal jepit untuk shalat bersama di sekolah.
Kegiatan paling seru tentu menggelar dagangan pada acara bazar, termasuk di pusat perbelanjaan.
”Sebagian barang kami jual dengan konsinyasi, kalau enggak laku dikembalikan. Ada juga yang kami beli putus. Rata-rata jualan harian atau bazar laku banget. Yang lambat perkembangannya tuh penyewaan sandal jepit,” ujar Lisky Nui (14), salah satu manajer di Empire Student Company.
Siswa-siswa ini juga belajar berbisnis di lingkungan yang lebih luas dari sekolah. Empire, misalnya, pernah berdagang barang kerajinan dengan 2K6 Student Company dari Ohio, Amerika Serikat, melalui internet.
Pada akhir masa jabatannya, mereka juga membuat evaluasi bisnis. ”Perusahaan sekolah ini perlu lebih banyak mengikuti bazar, bukan hanya saat pameran pelajar, ulang tahun sekolah, atau penerimaan rapor,” ujar Lisky Nui.
Tahun depan, di sekolah menengah atas, Zulfikar sudah membayangkan tahapan berikut untuk memperkaya pengalamannya berbisnis.
”Di SMA nanti, aku akan ikut jualan multilevel marketing. Ada banyak perusahaan seperti itu yang modal awalnya enggak besar dan jualannya jelas. Kalau enggak cocok di satu perusahaan bisa ganti yang lain. Yang penting bisa sekolah sambil jualan,” ujarnya.
Transformasi
Perusahaan sekolah bukan hanya ada di Madrasah Pembangunan. Lebih dari 70 sekolah di berbagai daerah di Indonesia saat ini mengikuti program yang dipromosikan PJI ini. PJI merupakan lembaga nonprofit yang berafiliasi dengan jaringan global Junior Achievement.
Program pendidikan kewirausahaan ini ditujukan untuk siswa dari tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, tentu dengan model yang berbeda-beda.
”Pendidikan kewirausahaan perlu dipelajari dari kanak-kanak. Di situ ada nilai kejujuran, inisiatif, kepercayaan diri, kemampuan memimpin, dan bekerja sama yang ditanamkan,” ujar Direktur Eksekutif PJI Marzuki Darusman.
Marzuki mencontohkan, perusahaan sekolah memunculkan transformasi diri bagi siswa-siswa sekolah menengah di Kutai Timur, Kalimantan Timur, misalnya, ketika mereka bisa menjual dodol salak kepada siswa sekolah menengah di Boston, AS.
Ada juga siswa sekolah yang memenangi kompetisi penyusunan rencana bisnis di Dublin, Irlandia.
Pelajaran berbisnis sejak belia bukanlah ”promosi” materialistis. Kewirausahaan justru mendorong seseorang menggali potensi diri dan lingkungannya serta berani berkreasi mengembangkan potensi itu.
Kemampuan tersebut bukan saja berguna bagi kalangan pebisnis. Kalangan birokrat juga perlu memiliki jiwa kewirausahaan agar ekonomi negara bisa maju tanpa korupsi.
Sumber : Kompas Cetak




artikel 4
judul :UAN Dalam Perspektif Desentralisasi Pendidikan

Ketika UU No. 22/1999 dan No. 25/1999 diberlakukan dan disusul dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional tentang sistem manajemen berbasis sekolah dan pemberian kewenangan terhadap daerah (bahkan sekolah) dalam mengelola pendidikan, timbul secercah harapan akan semakin membaiknya pembangunan pendidikan. Model pembangunan pendidikan yang sangat bersifat sentralistik dan monolitik serta menafikan perbedaan, secara drastis mestinya berubah menjadi desentralistik dan pluralistik sehingga kepentingan dan kebutuhan serta potensi dan kemampuan daerah menjadi lebih terperhatikan dan terbangkitkan. Dengan desentralisasi pendidikan yang direpresentasikan melalui model pengelolaan Manajemen Berbasis Sekolah dan Manajemen Berbasis Masyarakat, segenap komponen sekolah menjadi semakin berperan. Penyusunan kurikulum nasional yang mengabaikan akar budaya dan kebutuhan masyarakat setempat, dengan pemberian kewenangan besar kepada daerah, mestinya tidak akan terulang kembali.

Pemberian kewenangan yang besar kepada para guru melalui manajemen berbasis sekolah dan kurikulum berbasis kompetensi pun diasumsikan akan mengembalikan harga diri dan rasa percaya diri pada guru yang di masa lalu sangat terpuruk akibat sistem yang bersifat sangat instruktif. Akan tetapi, melihat kebijakan Depdiknas akhir-akhir ini, harapan yang mulai timbul tampaknya akan layu sebelum berkembang. Salah satu contoh yang paling aktual adalah pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN) yang penuh kontroversial. UAN sebagai alat uji bagi siswa kelas terakhir ALTP dan SMU/SMK dalam kenyataannya tidak lain merupakan manifestasi keengganan pusat melepaskan kewenangannya dalam pengelolaan pendidikan. Celakanya, keengganan tersebut tidak dibarengi dengan kesiapan yang cukup sehingga muncullah kebijakan kontroversial yang sangat membingungkan menyangkut hal-hal seperti soal ujian ulang dan hak siswa tak lulus ujian untuk melanjutkan pendidikan.

Berbeda dengan ujian, evaluasi bermakna penilaian secara terus-menerus, komprehensif, dan berkelanjutan terhadap kemampuan siswa selama belajar di sekolah dan merupakan bagian integral dari proses pembelajaran di sekolah. Dalam kerangka kurikulum berbasis kompetensi, Depdiknas sendiri menggariskan bahwa penilaian berkelanjutan dan komprehensif menjadi sangat penting dalam dunia pendidikan. Penilaian berkelanjutan mengacu kepada penilaian yang dilaksanakan oleh guru itu sendiri dengan proses penilaian yang dilakukan secara transparan. Penilaian dilakukan secara komprehensif dan mencakup aspek kompetensi akademik dan keterampilan hidup. Proses perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan penilaian dilaksanakan oleh para guru dengan penanggung jawab Kepala Sekolah sehingga kinerja seluruh komponen sekolah benar-benar dinilai dan kemampuan guru merancang, memilih alat evaluasi, menyusun soal, dan memberi penilaian benar-benar diuji. Dari sisi siswa, evaluasi jelas akan merupakan sebuah proses yang 'biasa' yang tidak memerlukan persiapan khusus yang menyita seluruh energinya karena evaluasi tersebut dijalankan oleh sekolahnya, gurunya, dan yang terpenting bahan evaluasi adalah apa yang telah diperoleh selama proses pembelajaran. UAN yang menempatkan Pusat sebagai otoritas yang berwewenang secara penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan tindak lanjutnya melalui SPO (Standar Prosedur Operasional) yang sangat rinci dan ketat. Dibandingkan dengan EBTANAS yang masih memperhitungkan nilai yang diperoleh siswa pada semester-semester sebelumnya dalam penentuan nilai kelulusan, model UAN sekarang menempatkan nilai UAN murni sebagai satu-satunya nilai penentu kelulusan siswa. Padahal, semasa EBTANAS diberlakukan, segenap komponen pendidikan seolah diburu untuk mengejar pencapaian nilai EBTANAS murni yang tinggi sehingga semua daya dan dana benar-benar terkuras. Dapat dibayangkan apa yang terjadi sekarang dengan evaluasi model UAN. Belum lagi dengan kebijakan-kebijakan yang saling bertentangan perihal pemahaman 'lulus' dan 'tamat' yang diberlakukan Depdiknas hanya karena ketidakmampuannya mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi.

Sungguh mengherankan UAN yang jelas-jelas sangat bertentangan dengan prinsip evaluasi dibebani tujuan dan fungsi yang sangat penting SK 017/U/2003 menyebutkan tujuan UAN adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa; mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah; dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan secara nasional, provinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, kepada masyarakat. Kemudian, UAN berfungsi sebagai alat pengendali mutu pendidikan secara nasional; pendorong peningkatan mutu pendidikan; bahan dalam menentukan kelulusan siswa; dan bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Tujuan dan fungsi tersebut tidak berbeda jauh dengan fungsi EBTANAS dulu, tujuan dan fungsi yang tampaknya tidak pernah dievaluasi, bahkan beberapa sebetulnya tak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu tujuan dan fungsi UAN yang berhubungan dengan mutu, misalnya. Sejauh ma na hasil UAN (sebelumnya selama bertahun-tahun hasil EBTANAS) digunakan sebagai pendorong peningkatan mutu. Selama ini hasil EBTANAS sampai dengan UAN dari tahun ke tahun tidak pernah meningkat secara signifikan. Kegunaan hasil UAN sebagai pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi pun nyatanya tidak pernah terlaksana. Lulusan SLTP tetap harus mengikuti tes masuk SLTA dan lulusan SLTA pun tetap harus mengikuti tes masuk Perguruan Tinggi.

Ditinjau dari pemberdayaan guru dan siswa, UAN sama sekali tidak berguna. Otoritas guru untuk merencanakan, menyusun, dan memberikan penilaian kepada siswa-siswanya sebagai bagian integral dari tugasnya telah direbut. Seperti di masa-masa lalu guru tetap tidak dipercaya mampu melakukan tugasnya dengan baik. UAN lalu menjadi semacam pusat perhatian dalam proses pembelajaran. Dan, seperti juga EBTANAS di masa lalu, seluruh proses pembelajaran dipusatkan kepada upaya untuk sukses dalam UAN sehingga hakikat proses pembelajaran menjadi terabaikan. Mestinya UAN yang jelas-jelas bertentangan secara diametral dengan prinsip-prinsip desentralisasi pendidikan dan menghabiskan dana yang lumayan besar mulai tahun depan dihapus saja. Biarkan sekolah mengevaluasi sendiri hasil kerjanya. Kalau Pemerintah ingin melakukan kontrol terhadap kualitas pendidikan dapat saja setiap tahun terhadap siswa-siswa setiap kelas di semua jenjang pendidikan diberikan semacam tes standar dengan pemilihan sekolah peserta tes diambil dengan cara random sample di tiap daerah yang dianggap dapat mewakili rata-rata nasional. Tes standar semacam ini selain untuk mengetahui kualitas pendidikan juga dapat dijadikan semacam tes diagnostik untuk ditindaklanjuti.



artikel 5
judul :Mengkritisi RUU Sisdiknas

Tanpa banyak terliput oleh media massa dan agak luput dari perhatian kalangan pendidikan, Komisi VI DPR RI saat ini tengah membahas RUU Sistem Pendidikan Nasional. RUU ini naskah awalnya digarap oleh Komite Reformasi Pendidikan Badan Pengembangan dan Penelitian Departemen Pendidikan Nasional (KRP Balitbang Depdiknas).
Dengan pemikiran UU Sisdiknas mempunyai arti sangat penting dalam memberi landasan yang kukuh bagi pembangunan pendidikan nasional di samping fungsinya sebagai pemberi kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, senyampang RUU tersebut masih dalam proses pembahasan, penulis mencoba untuk mengangkat beberapa hal penting sebagai masukan bagi DPR.
Pendidikan Dasar
Sejak dahulu dan kemudian berlanjut sampai sekarang secara sadar kita semua mengalami kekacauan dalam tata nama jenjang pendidikan pada jalur pendidikan sekolah. Sebelum UU No. 2/1989 dan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) Sembilan Tahun diberlakukan, Pemerintah menamai jenjang pendidikan terendah sebagai Sekolah Dasar (SD), kemudian jenjang berikutnya Sekolah Menengah Pertama (SMP), lalu Sekolah Menengah Atas (SMA) dan nama-nama khusus bagi sekolah menengah kejuruan. Dalam perkembangannya, setelah UU No. 2/1989 dan Wajar Dikdas diberlakukan, nama SMP diubah menjadi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), SMA menjadi Sekolah Menengah Umum (SMU), dan sekolah-sekolah kejuruan cukup dengan nama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Walaupun dasar penggantian nama SMP menjadi SLTP adalah karena SMP merupakan bagian dari pendidikan dasar, nama baru ini tetap mencerminkan kekacauan berpikir karena nama SLTP mengesankan adanya jenjang di atasnya yang bernama SLTK (Sekolah Lanjutan Tingkat Kedua) dan seterusnya. Mestinya nama yang tepat adalah Sekolah Dasar Lanjutan (SDL) yang menunjukkan dengan jelas kedudukan jenjang pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional kita.
Anehnya, dalam naskah RUU yang dibahas pada 5 Desember 2001 Komisi VI menyebut ‘Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau yang sederajat yang terdiri atas enam tingkat’ (pasal 17 ayat 2), kemudian ‘Pendidikan menengah tingkat pertama berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau yang sederajat’ dan ‘Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) terdiri atas tiga tingkat’ (Pasal 19 ayat 2 dan 3). Berikutnya, dalam pasal 20 ayat 3 disebutkan bahwa ‘Pendidikan menengah umum berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA)’, dan pada ayat 4 ‘Pendidikan menengah vokasional berbentuk Sekolah Menengah Vokasional (SMV)’.
Di samping sistem tata nama yang kacau, terdapat kekacauan dan kemunduran berpikir yang sangat mendasar para wakil rakyat di Komisi VI yaitu dengan mengembalikan jenjang pendidikan sekolah setelah SD ke dalam jenjang pendidikan menengah yang disebut sebagai pendidikan menengah tingkat pertama. Apalagi dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa ‘Pendidikan menengah tingkat pertama bertujuan untuk mengembangkan kepribadian, sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk memasuki dunia kerja atau untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut’ (kursif dari penulis). Pasal ini jelas-jelas memberikan legalitas formal dan pengakuan kepada dunia bahwa Indonesia mengizinkan dunia usaha mempekerjakan anak-anak berusia muda sebagai buruh karena usia lulusan jenjang pendidikan setelah SD tersebut adalah sekitar 15 tahun. Sungguh tidak masuk akal, keberanian politik Pemerintah di masa lalu yang untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia menetapkan jenjang pendidikan dasar berlangsung sembilan tahun dimentahkan oleh para wakil rakyat di era reformasi. Kenyataan cukup banyak anak-anak berusia muda menjadi buruh atau mencari nafkah bagi keluarganya tentunya tidak harus membuat negara mencabut komitmennya dalam mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia melalui pendidikan.
Dalam hal penjenjangan dan penetapan tujuan pendidikan, UU No. 2/1989 justru lebih progresif karena dengan jelas menyebutkan jenjang pendidikan dasar berlangsung selama sembilan tahun dan jelas-jelas tidak memasukkan kesiapan memasuki dunia kerja sebagai salah satu tujuan pendidikannya. Naskah terakhir KRP Balitbang Depdiknas pun (27 Juni 2001) memasukkan jenjang pendidikan dasar selama sembilan tahun dengan menyebut pendidikan dasar terdiri atas sekolah dasar dan sekolah dasar lanjutan.
Pendidikan Keagamaan
Dalam naskah RUU, baik naskah dari KRP Balitbang Depdiknas maupun naskah pembahasan Komisi VI, muncul sesuatu yang baru yaitu masuknya secara eksplisit madrasah dan pesantren. Di samping menempel dalam pasal-pasal tentang jenjang pendidikan yang salah satunya menyebut pendidikan keagamaan, dalam naskah KRP Balitbang Depdiknas ketentuan tentang madrasah dan pesantren tercantum dalam satu pasal khusus yang berisi empat ayat (pasal 17 ayat 1 s.d. 4). Dalam naskah pembahasan Komisi VI ketentuan tersebut muncul dalam salah satu pasal di bawah judul Pendidikan keagamaan yaitu pasal 26 yang secara eksplisit menyebut jenis pendidikan keagamaan Islam. Di samping itu, Komisi VI memasukkan secara eksplisit nama madrasah sesuai dengan jenjangnya dalam pasal-pasal yang menyebutkan nama suatu jenjang pendidikan (pasal 17, 18, 19, dan 20).
Menurut hemat penulis, dengan pemikiran bahwa UU ini berlaku untuk semua warga negara tanpa membedakan agama, tentunya akan lebih bijaksana untuk tidak mencantumkan secara eksplisit ketentuan-ketentuan yang sangat spesifik menunjuk agama tertentu. Atau bila hal tersebut memang sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap jenis dan jenjang pendidikan yang berciri khas agama tertentu, akan lebih baik jika jenis dan jenjang sekolah yang sangat khas yang diselenggarakan oleh pemeluk masing-masing agama dapat dicantumkan semua. Pasal 25 naskah pembahasan Komisi VI sebenarnya sudah cukup mengakomodasikan hal tersebut sehingga pencantuman nama jenjang sekolah yang sangat spesifik menunjuk kepada jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh pemeluk agama tertentu menjadi tidak perlu.
Peguruan Swassta
Satu hal yang cukup mengecewakan dalam RUU pembahasan Komisi VI adalah pengakuan terhadap perguruan swasta. Seperti halnya UU No. 2/1989 yang menempatkan eksistensi perguruan swasta dalam pasal buncit, naskah pembahasan Komisi VI pun sama saja (pasal 47 dari 59 pasal dalam UU No. 2/1989 dan pasal 49 dan 59 dari 67 pasal dalam naskah Komisi VI) dan keduanya pun tidak secara eksplisit menyebut ‘perguruan swasta’. Tentang bantuan pembiayaan bagi perguruan swasta pun keduanya menggunakan bahasa yang mengambang. UU No. 2/1989 menyebut ‘Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku’ dan naskah pembahasan Komisi VI menyebut ‘Biaya penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku’ (kursif dari penulis).
Tampaknya, pemahaman akan hak peserta didik sebagai warga negara yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta tetap belum berubah dari tahun ke tahun. Harus dipahami bahwa jumlah sekolah dan siswa lembaga pendidikan swasta, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah cukup besar untuk dapat diabaikan begitu saja.
Anggaran Pendidikan
Satu hal yang menarik dalam naskah pembahasan Komisi VI adalah dicantumkannya secara eksplisit pengalokasian dana Pemerintah yaitu 20% dari APBN, 20% dari APBD Provinsi, dan 20% dari APBD Kota/Kabupaten, semuanya di luar alokasi dana bagi gaji guru (naskah KRP Balitbang Depdiknas menyebut angka 6% PDB dan masing-masing 20% APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten). Suatu kemajuan yang cukup berarti karena apabila RUU ini berhasil diundangkan tanpa revisi dalam hal pendanaan, pembangunan pendidikan akan kian membaik.
Di samping hal-hal yang penulis kemukakan di atas, masih banyak hal yang perlu pembahasan dan masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat memenuhi keinginan kita semua dalam membangun sebuah sistem pendidikan nasional yang kuat. Untuk itu, Komisi VI seyogyanya rajin mencari masukan dari masyarakat dan berbagai kalangan yang memiliki perhatian kepada perkembangan dunia pendidikan melalui semacam public hearing dan sebagainya.(gg)



artikel 6
judul :Konsep ke-perbedaan Dalam Pendidikan

Keliatannya kok agak berlebihan menanyakan pendidikan itu sebenarnya milik siapa sih..., ya jelas milik masyarakat dong. betul milik masyarakat, tapi masyarakat yang mana...? Mungkin pertanyaan ini akan mengawali sebuah perombakan mythos kita tentang pendidikan milik masyarakat itu sudah kita miliki apa belum?.
Pendidikan adalah barang yang universal, harus bisa di jangkau oleh yang miskin apalagi yang kaya and harus bisa mengimbangi pola pikir yang sangat sederhana apalagi yang sangat maju. Beranjak dari pola tersebut, sangat clear bahwa pendidikan itu selayknyalah berawal dari masyarakat, dijalankan oleh masyarakat and untuk masyarakat. Tapi apa benar ...
Pendidikan di indonesia sekarang, kalau mau jujur dapat dikatakan sudah merambak ke daerah-daerah terpencil dan otomatis program persekolahan untuk masyarkat sudah mendekati titik puncak suksesnya. Di lain sisi kalau mau lebih jujur lagi, apakah pendidikan tersebut telah mencapai hasrat orang banyak... mungkin ya tapi mungkin juga tidak. Dengan beragam culture, ethnik, suku, agama dan pertimbangan lain-lain kiranya sangat sukar bagi pemerintah untuk dapat mengimbangi kedinamisan gerak dari pendidikan tersebut. Akan samakah pola pendidikan yang digunakan pada daerah pertanian dengan pola pendidikan daerah industri? Atau akan samakah curriculum yang digunakan untuk masyarakat yang tinggal di bawah garis kemiskinan dengan curriculum yang digunakan pada kalangan elit. Tentunya tidak! berawal dari sinilah, penulis kira, terjadinya kesuksesan pembelajara di satu sisi dengan menomor-duakan kesuksesan itu di isi lain.
Masih rendah supervisi ke daerah dan enggannya menerapkan pola baru dalam ke-berbedaan kurrikulum menjadi unsur penyebab mengapa terjadi perbedaan and pengelompokan dalam tingkat pencapaian belajar.
Jangan takut berbeda! Karena berbeda itu justru yang memperkuat sistem pendidikan kita.


artikel 7
judul :Kurikulum yang Tidak Efektif

Sekolah dalam bahasa aslinya, yakni skhole, scola, scolae, atau schola berarti 'waktu luang' atau 'waktu senggang'. Waktu senggang ini digunakan oleh orangtua Yunani untuk menitipkan anaknya kepada orang yang dianggap pintar agar memperoleh pengetahuan dan pendidikan tentang filsafat, alam, dan lain sebagainya. Anak-anak pada jaman itu menganggap sekolah sebagai suatu kegiatan yang mengasyikkan dan menyenangkan karena mereka dapat mempelajari berbagai hal yang ingin mereka ketahui.
Kenyataan yang ada sekarang ini sangat bertolak belakang dengan hal di atas. Kebanyakan anak maupun remaja sekarang justru menganggap sekolah sebagai beban. Mengapa hal ini terjadi? Menurut pengalaman saya sebagai pelajar, institusi pendidikan seperti sekolah tidak mengajarkan hal-hal yang saya anggap menarik untuk saya pelajari, melainkan mengajarkan segala pelajaran yang ditentukan oleh kurikulum yang berlaku. Seakan-akan seluruh ajaran yang diajarkan sekolah terkurung oleh sistem kurikulum yang ada saat ini.
Hal ini tentu saja membawa berbagai efek buruk. Anak-anak yang ingin mengejar prestasi harus berusaha keras menguasai beban kurikulum yang didapat, bahkan sampai harus mengikuti berbagai les tambahan. Anak-anak remaja yang pasrah akan keadaan, seringkali berbuat hal yang buruk di luar jam sekolah seperti berkelahi/tawuran. Ini terjadi karena keengganan mereka untuk mempelajari hal-hal yang tidak mereka sukai. Bukan itu saja, dari pengalaman saya, tidak semua pelajaran yang saya dapat di sekolah dasar maupun menengah berguna bagi saya di perguruan tinggi, dan kemungkinan besar tidak semua pelajaran yang saya dapat di perguruan tinggi berguna bagi saya di lapangan pekerjaan. Kurikulum yang sangat tidak efektif, dan sangat banyak membuang waktu dan pikiran mengakibatkan Indonesia kekurangan sumber daya manusia yang handal.
Bagaimana memperbaikinya?
Analogikan seperti ini, seorang guru ekonomi mungkin tidak dapat menjelaskan rumus Newton yang paling sederhana. Begitu pula seorang guru fisika, mungkin tidak mengerti dan hafal apa yang disebut sebagai Hukum Gossen dalam ekonomi. Padahal mereka sama-sama mempelajari hal tersebut ketika masih di sekolah menengah. Jadi jika saya bercita-cita untuk menjadi seorang ilmuwan fisika, haruskah saya mempelajari ekonomi sekolah menengah? Begitu pula sebaliknya, jika saya ingin menjadi ahli ekonomi, saya seharusnya tidak terlalu mendalami fisika.
Sistem pembelajaran saat ini masih menganut 'mempelajari semakin dalam hal yang semakin sempit'. Jadi semakin tinggi pendidikan kita, semakin kecil lingkup yang kita pelajari namun semakin dalam. Dan jika kita ubah sistem itu menjadi mempelajari lingkup yang kecil sejak dini, maka pada saat lulus seorang murid memiliki spesialisasi yang hebat dalam lingkup yang ia pelajari, dengan tidak menyia-nyiakan kemampuannya. Jika sejak dini seorang murid diberikan pelajaran yang cocok dengan bakat dan kemampuannya dan dengan tidak membebankan pelajaran lain yang tidak sesuai dengan kemampuannya, maka sudah pasti murid tersebut akan merasa nyaman dan tidak terbeban.
Mungkin pada awalnya kita harus mencontoh sistem kurikulum yang diadakan di beberapa negara maju. Di beberapa sekolah di negara-negara maju seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat murid-murid sekolah menengah dapat memilih pelajaran yang ingin dia pelajari. Sehingga pada saat lulus dari sekolah menegah tersebut, mereka tidak mengerti hal yang luas tapi dangkal seperti di Indonesia, namun hal yang khusus tapi dalam.
Jika seorang anak memiliki bakat dalam bidang fisika, biarlah ia mendalami fisika. Jika ia memiliki bakat dalam bidang ekonomi, biarlah ia mendalami ekonomi. Jika ia memiliki bakat dalam bidang olahraga, biarlah ia mendalami olahraga. Biarlah bakatnya yang menuntun arah ke mana mereka akan pergi. Jangan kurung dia dan membebani dia dalam kurikulum yang ada sekarang ini...


artikel 8
judul :Perubahan Kurikulum Dapat Menentukan Nasib Baik Hasil Pendidikan

Sampai sekarang pendidikan kita masih compang-camping karena sering terjadi perubahan kurikulum. Setiap pergantian menteri maka pasti terjadi perubahan yang buntutnya malah membuat bingung pelaku pendidikan. Padahal kurikulum seharusnya tidak boleh berubah, ibaratnya pejabat berikutnya tinggal melanjutkan apa yang telah ditinggalkan oleh pendahulunya, tetapi mungkin karena rasa gengsi yang salah kaprah dari beliaunya sehingga agak malu hati jika tidak melakukan perubahan, alias ingin disebut meninggalkan jasa kelak. Sedikit panas dan memerahkan telinga memang ,tapi inilah kenyataan.
Seharusnya sebuah kurikulum dipatenkan selama beberapa lama agar dapat dilihat hasil dari pembelajaran tersebut. Jika kita melihat kenegara lain yang lebih maju, mereka memiliki SDM yang bagus, itu karena siswa mereka tidak dibuat bingung oleh perubahan yang begitu cepat. Kurikulum yang lama belum terserap langsung sudah terganti. Hal lain adalah banyaknya pemborosan biaya pendidikan termasuk untuk mencetak buku-buku yang pada akhirnya tidak terpakai,padahal seharusnya dapat digunakan untuk membiayai bidang-bidang lain dalam sektor pendidikan misalnya kesejahteraan guru, sehingga tidak akan terdengar lagi nada miris tentang nasib guru yang nyambi kerja jadi tukang ojek untuk mempertahankan asap dapur agar tetap ngepul.
Guru yang konsentrasi bekerja, tentunya akan dapat menghasilkan mutu yang bagus disamping tentunya tetap didukung oleh kurikulum yang tetap. Sebab bisa saja terjadi guru yang berada jauh dipedalaman tidak mengetahui lagi adanya perubahan sehingga otomatis tertinggal jauh akibatnya mutu pendidikan jadi timpang. Mungkin saatnya para orang pintar di Indonesia memikirkan mulai sekarang untuk menentukan takaran baku kurikulum ini sehingga kita bisa terangkat dan bukan menjadi pecundang terus. Ingat, kita masih berada di bawah negara Vietnam. Negara yang baru pulih dari luka perang, sedangkan kita katanya sudah lama merdeka tapi masih asyik cuma mengutak atik yang sudah lama seperti anak yang menderita autis, asyik dengan dirinya sendiri tanpa menghiraukan orang lain yang penting asyik sendiri dan bisa meninggalkan sesuatu....kelak.



artikel 9
judul :Kok Mumet Sekolah

" Ma.. ini ada undangan dari sekolah untuk rapat besok membahas pembentukan komite sekolah " kata seorang anak pada ibunya seusai pulang sekolah. " Apa itu komite sekolah Din", lanjut sang ibu. Dina dengan penuh semangat memberikan penjelasan pada sang ibu tentang segala sesuatu yang diketahuinya tentang komite sekolah sebagaimana disampaikan oleh pihak sekolah. " Ya ... itu kan sama saja alias Samimawon dengan BP-3, sekarang ini yang dipermasalahkan oleh masyarakat kita bukanlah pembentukan lembaga baru seperti komite sekolah dan tetek bengeknya, namun yang utama adalah bagaimana upaya pemerintah dan pemegang kebijakan pendidikan mampu mengubah opini masyarakat dari " Kok Mumet Sekolah " menjadi komite sekolah sebagai lembaga Dari, Oleh dan Untuk kemajuan dunia pendidikan yang ada di masyarakat serta mampu melihat segenap aspek penyerta.
Sebuah ungkapan sederhana yang keluar dari hati nurani kalangan akar rumput yang bernada sindiran halus, kiranya perlu untuk disikapi oleh para penentu kebijakan di negeri ini. Bahasa plesetan yang dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak terlalu menohok ulu hati dan jantung para pemimpin kita memang di rasa pas diung kapkan daripada harus berbuat anarkhis. Memang dunia pendidikan kita sedang sarat dengan beban sebagaimana diungkapan sang ibu dengan lontaran khasnya " Kok mumet sekolah".
Kita semua memang sedang mumet ( pusing - Jawa) apalagi dengan adanya kenaikan BBM, TDL dan tarif telpon. Dan itu semua berdampak di masyarakat, termasuk institusi pendidikan. Mulai dari siswa yang mumet karena beban mata pelajaran yang berat dan sarat akan target pencapaian kelulusan serta persiapan masuk perguruan tinggi.Orang tua mumet karena harus menambah ongkos transport sekolah dan biaya pembelian alat tulis dan buku yang mahal harganya karena harus didatangkan dari P. Jawa ( katanya sih ongkos kirimnya ikut naik ). Para guru tambah lebih mumet lagi karena harus tetap eksis di depan kelas sementara beban ekonomi rumah tangga membengkak karena gaji tidak naik. Institusi sekolah juga ikut-ikutan mumet karena banyak yang harus diperbaiki termasuk atap dan dinding sekolah yang perlu di cat ulang, namun ternyata kas sekolah kosong akibat siswa banyak yang nunggak membayar iuran BP-3. Dan yang tak mau kalah adalah para mahasiswa juga ikut-ikutan mumet karena para dosen sibuk cari obyekan untuk menutup kebutuhan dapur dibanding memberi perkuliahan . Daripada tidak ada kuliah dan suntuk di kampus lebih baik turun ke jalan ikut menyemarakan kontes demo yang mungkin mereka sendiri banyak yang tidak tahu kemana arah perjuangan ini.
Pokoknya semua serba mumet, lalu siapa yang harus bertanggung jawab kalau semua masyarakat kita MUMET ? Masakan dunia pendidikan yang diharapakan sebagai pencetak kader bangsa juga harus ikut-ikutan mumet ?
Memang tidak salah kalau para orang tua siswa terutama para ibu dewasa ini lebih condong dan mendukung ungkapan " Kok Mumet Sekolah daripada mendukung pendirian Komite Sekolah, toh tidak ajauh beda dari BP-3 yang hanya ganti baju karena sudah usah dan ditambah sedikit asesoris pemanis. /Joe



artikel 10
judul :Relevansi Pendidikan Agama Di Sekolah

RUU Sisdiknas yang akan disahkan menjadi UU Sisdiknas mendapat banyak catatan kritis dari berbagai pihak yang peduli dengan pendidikan di negara kita. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah masalah penekanan pada pendidikan agama dan ketaqwaan yang diberikan porsi terlalu basar, karena hal itu dikhawatirkan akan mereduksi hakekat dan tujuan pendidikan itu sendiri. Memang, tujuan pendidikan lebih luas dan kompleks ketimbang hanya pembelajaran agama.
Pada konteks saat ini, dimana kesetaraan, penghargaan terhadap HAM, dan kesadaran terhadap pluralitas masyarakat menjadi tuntutan, maka pertanyaan yang timbul adalah masih relevankah pengajaran agama pada lembaga pendidikan? Padahal kita tidak bisa menutup mata dari kenyataan bahwa pembelajaran agama di sekolah justru melahirkan individu-individu yang sempit, yang hanya mau menerima kebenaran moral dari agamanya, yang menjadikan agamanya sebagai patokan tertinggi kebenaran dan pada gilirannya tidak mau menerima dimensi-dimensi kebenaran dari agama lain. Kita juga sulit mengelak ketika agama dinyatakan sebagai determinan pemecah-belah masyarakat menjadi kelompok-kelompok yang saling bermusuhan. Penulis melihat bahwa pendidikan agama hanyalah sebuah indoktrinasi yang tidak mengajarkan peserta didik untuk berpikir kritis.
Para pemuka agama dan guru-guru agama seharusnya malu ketika melihat begitu mudahnya kerusuhan massa terjadi begitu isu agama dihembuskan. Masyarakat kita menerima nilai-nilai agama melalui sosialisasi yang dilakukan para pemimpin dan guru-guru agama tanpa melihat konteks yang plural, akibatnya begitu satu agama bersinggungan dengan agama lain gejolak mudah sekali terjadi, bagaimana pemahaman agama hanya menumbuhkan balas dendam bukannya mencintai sesama manusia.
Pembelajaran agama kerap kali mencerabut individu dari lingkungannya, peserta didik diajarkan bahwa orang seagama adalah saudara, padahal dalam kehidupan sehari-hari peserta didik bukan hanya bergaul dengan orang seagama, bagaimana posisi orang yang tidak seagama? Tentu saja ini hanyalah sebuah contoh kecil dan masih banyak contoh lain yang tidak menunjukkan relevansi pendidikan agama. Membebankan pembelajaran agama pada lembaga pendidikan juga rawan terhadap politisasi agama dimana agama hanya sebagai alat mempertahankan kekuasaan dengan melegitimasi kekuasaan melalui nilai-nilai keagamaan. Saat ini bukan pembenahan pembelajaran agama yang perlu diperhatikan tetapi merekonstruksi tujuan pendidikan secara menyeluruh. Memang, etika dan moral adalah hal penting yang harus menjadi perhatian dalam muatan pendidikan, tentu saja etika yang menghargai pluralitas masyarakat, penghargaan terhadap hak asasi manusia, membentuk berpikir kritis terhadap sistem yang menindas, serta kontekstual dengan kehidupan sehari-hari masyarakat kita. Kalau mau konsisten dengan tujuan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa maka pendidikan juga harus dibebaskan dari indoktrinasi yang pada akhirnya hanya menghasilkan truth claim serta membunuh pikiran-pikiran cerdas dan kritis.
Penulis agaknya sepakat dengan apa yang diutarakan oleh Luthfi Assyaukanie (Kompas 15 Maret 2003) bahwa apa yang menjadi persoalan sebenarnya adalah kita terlalu membesar-besarkan peran pendidikan agama dalam membentuk moral bangsa. Padahal bagaimana korelasi kedua hal tersebut masih belum dapat dibuktikan, bahkan saat ini menunjukkan kenyataan yang berkebalikan. Adalah ironis bahwa Indonesia adalah negara beragama yang menekankan pendidikan agama dalam sistem pendidikannya tetapi masuk dalam kategori negara terkorup. Para pemimpin kita tak diragukan lagi pehamannya terhadap nilai-nilai agama, tetapi perilaku yang ditunjukkan sangat jauh menyimpang dari nilai-nilai yang dicita-citakan tersebut.
Kelompok fundamentalis Islam menyatakan bahwa kegagalan pengajaran agama membentuk moral di Indonesia adalah karena agama yang disampaikan dalam pendidikan saat ini telah jauh melenceng dari jalan yang benar seperti yang disampaikan oleh Allah dan Rasulnya, karena itu meskipun Indonesia memiliki jumlah umat Islam terbesar tetapi memiliki moral terburuk. Anggapan ini sebenarnya tak lebih dari ungkapan frustasi melihat gagalnya pengajaran agama di lembaga pendidikan. Betapa tidak, cobalah kita berkaca pada negara lain yang lebih sekular, ternyata tata kehidupan mereka lebih tidak korup, lebih bersih dan ber-etika.
Tidaklah berlebihan apa yang diungkapkan oleh Luthfi Assyaukanie bahwa kita tidak bisa membesar-besarkan peran pendidikan agama dalam masalah moralitas dan etika. Masalah moralitas dan etika seharusnya bukan hanya termuat pada pelajaran agama saja tetapi pada semua mata pelajaran, mata pelajaran agama seharusnya menjadi mata pelajaran pilihan saja yang boleh diambil atau tidak oleh peserta didik. Penulis berpendapat bahwa agama adalah wilayah privat, karena itu pembelajaran agama seharusnya menjadi tanggung jawab keluarga dan masyarakat. Kalau kita benar-benar ingin mewujudkan tata kehidupan yang demokratis maka mestinya kebebasan yang dimiliki masyarakat bukan hanya kebabasan untuk memilih agama tetapi juga kebebasan untuk tidak memilih agama.
RUU sisdiknas yang diusulkan oleh DPR dalam salah satu pasalnya menyebutkan "setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya...." Seharusnya diubah diperluas dengan menyebutkan bahwa peserta didik berhak untuk memilih mangambil atau tidak palajaran agama di suatu lembaga pendidikan, begitu juga lembaga pendidikan tidak harus menawarkan pelajaran agama.
Sudah saatnya lembaga pendidikan mejadi sebuah lembaga yang membebaskan. Membebaskan masyarakat dari sistem yang menindas, membebaskan manusia dari doktrin yang justru mencabut dirinya dari realitas. Penulis tidak bermaksud untuk merendahkan peran dan posisi agama dalam kehidupan masyarakat, tetapi paling tidak menggugah kita untuk merefleksikan kembali apa yang kita harapkan dan apa yang kita dapatkan dari pembelajaran agama selama ini, dan pada gilirannya kita dapat menimbang apakah mewajibkan pendidikan agama pada lembaga pendidikan (sekolah) masih relevan?
(*) Penulis adalah mahasiswa sosiologi Universitas Airlangga, Anggota komunitas Studi Sosial "Global Community" Sosiologi UNAIR



artikel 11
judul :Pendidikan Belum Mampu Berperan dalam Strategi Kebudayaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendidikan belum mampu berperan dalam strategi kebudayaan. Padahal, peran dunia pendidikan sangat penting.

Demikian terungkap antara lain dalam seminar Strategi Kebudayaan dan Pengelolaannya yang diselenggarakan Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia, Senin (1/6). Hadir sejumlah pakar di bidang budaya, filsafat, sejarah, kesenian, arkeologi, dan antropologi.

Pengajar jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada, Sjafri Sairin mengatakan, pendidikan di lingkungan formal seperti di sekolah, persoalan kebudayaan masih diterjemahkan sebatas transfer pengetahuan. Padahal, pola prilaku tidak cukup diajarkan dalam bentuk materi dan kemudian diadakan ujian tertulis. "Harus seimbang antara upaya perubahan prilaku dan model pengetahuan yang ditransformasikan," ujarnya.

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Edi Sedyawati mengungkapkan hal senada. Jalur pendidikan sejauh ini memang belum banyak dimanfaatkan untuk kebudayaan. "Sebaliknya dengan industri dan media yang secara otoriter berkuasa dalam mempromosikan nilai dan budaya yang mereka inginkan," ujarnya.

Menurut Sjafri, Indonesia mengalami tantangan yang besar dalam strategi pengelolaan kebudayaan. Sistem nilai yang masuk melalui proses transformasi dari luar lebih mampu menanamkan, Bahkan, mengubah nilai yang diperoleh melalui transmisi budaya dalam keluarga dan lembaga pendidikan lainnya.

Akibatnya, pola prilaku masyara kat tidak sesuai dengan sistem nilai yang dicita-citakan. Hal ini dikarenakan belum adanya sebuah strategi yang sesuai dengan perubahan kehidupan masyarakat yang sedemikian cepat.

Pengembangan dan pengelolaan kebudayaan di Indonesia bukan persoalan sederhana. Apalagi dengan begitu majemuknya bangsa Indonesia. Namun, nilai-nilai universal yang terkandung dalam Pembukaan UUD45 dapat menjadi tali pengikat yang kuat.



artikel 12
judul :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar